Edarkan Narkoba di Kawasan Kos-kosan Surabaya, Anak Dibawah Umur ini Diberi Upah Rp 25 Ribu Perpoket

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah rumah kos di Medokan Ayu, Surabaya menjadi basecamp pesta narkoba. Sejumlah narkotika sabu-sabu, ganja dan pil double L siap edar ditemukan polisi.

Sobirin (20) dan Aldi (19), keduanya warga Kedungasem dan ARM (16) warga Penjaringan ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Mereka kepergok pesta sabu, namun juga mengaku menjadi kurir peredaran narkotika.

"Peran mereka kurir, termasuk anak dibawah umur itu terlibat peredaran narkoba," kata Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika, senin (1/10/2019).

Demi Kampanye, Pasutri asal Tulungagung ini Rela Ungkap Jadi Diri Pencandu Narkoba & Dijadikan Film

Peredaran Narkoba di Surabaya Libatkan Anak Dibawah Umur, Diajak Pesta Sabu dan Ganja

Tersangka mengaku, mengedarkan narkotika tersebut kepada beberapa orang yang dikenalnya di tempat kos-kosan.

Komukasi kemudian dilanjutkan melalui pesan singkat dan dilayani di rumah tersebut.

Satu poket sabu-sabu oleh tersangka dijual seharga Rp 150 ribu perpoket, sementara dari penjualan ganja tersangka mengaku mendapat upah Rp 25 ribu per poket.

"Sudah tiga bulan, jualan sekaligus makai. (Double L) titipan. Kulak 1,1 juta, ganja 2,5 juta," akui Sobirin.

Gubuk Cinta di Pantai Cemara Tuban Jadi Tempat Mesum Pasangan Muda-mudi

Polisi Buru Wanita yang Diajak Check in Pria yang Dibunuh di Penginapan Baypass Juanda

Berita Terkini