Liga Indonesia

Ajukan Banding Sanksi yang Didapat, Persib Bandung Pertimbangkan 4 Poin ini ke Komdis PSSI

Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skuat Persib Bandung

TRIBUNJATIM.COM - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono mengungkapkan, ada empat poin banding manajemen yang akan diajukan kepada Komdis PSSI.

Kuswara S Taryono mengatakan jika poin pertama yang menjadi pemberat keputusan Komdis PSSI kepada Persib Bandung yaitu tentang mekanisme atau prosedur pengambilan keputusan.

Menurut Kuswara S Taryono, Komdis PSSI dinilai telah mengabaikan azas-azas hukum dengan mengesampingkan keterbukaan dan keadilan.

"Pertama adalah keberatan tentang mekanisme atau prosedur pengambilan keputusan Komite Displin PSSI. Menurut kami keputusan itu mengabaikan azas-azas hukum. Tidak ada proses dan tahapan yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan. Kami khususnya tidak pernah diberikan kesempatan hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban," ujar Kuswara, Rabu (17/10/2018).

Kembali Digelar, Hydro Coco National Futsal Tournament Regional Surabaya Tarik Banyak Peminat

Ia menambahkan, komdis tidak memberikan ruang kepada Persib Bandung untuk menyampaikan berkas dokumen dan argumentasi hukuman sebagai pembanding.

Pada poin kedua, Kuswara mengatakan jika ada fakta tidak akurat yang dimiliki Komdis PSSI.

Bahkan, ia menyebut bahwa Komdis PSSI melakukan diskriminasi hukuman yang dijatuhkan.

"Kedua, tentang adanya pertimbangan tidak adanya ketidak akuratan fakta dari Komdis PSSI. Kami berpendapat sanksi yang dijauhkan bersifat diskriminatif dan melanggar azas equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 28," ucapnya.

Jadi Penyanyi Papan Atas Tanah Air, Syahrini Kenang Awal Merintis Karir Hingga Ngompol di Panggung

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, seharusnya Komdis PSSI menjatuhkan keputusan yang bersifat prefentif, edukatif, dan persuasif.

"Komdis tidak memberi dasar yang menjadi alasan-alasan yang sangat berat kepada Persib. Oleh karena itu kami keberatan dengan adanya keputusan," katanya.

Keputusan Komdis ini, kata Kuswara, sangat berlebihan dan tidak memberikan perlindungan hukum seperti yang diamanatkan UUD 45.

Ia juga menyoroti Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh PSSI.

Mengaku Dapat Pusaka Dari Lumpur Porong, Tersangka Penggandaan Uang Punya Kemampuan Tak Lazim

"Ketiga, tentang adanya keputusan komdis yang dijatuhkan sebelum berakhirnya masa kerja tim pencari fakta yang dibentuk PSSI. Kita tahu PSSI telah membetuk TPF, TPF menyampaikan hasilnya setelah komdis menyampaikan keputusannya. Ini menurut kami kurang tepat," ujarnya.

Terakhir dan paling prinsip, Kuswara mengatakan, adanya kesalahan penerapan hukum dari sanksi yang diberikan.

Menurutnya, ada beberapa pasal dari kode etik PSSI yang salah dalam penerapan hukumannya.

Halaman
12

Berita Terkini