Mengaku Dapat Pusaka Dari Lumpur Porong, Tersangka Penggandaan Uang Punya Kemampuan Tak Lazim
Warga Pasuruan tersebut bahkan sudah membuka praktik pengobatan alternatif penyakit dalam melalui kemampuannya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fakrul Akbar (22), tersangka penipuan modus penggadaan uang, telah mempunyai kemampuan tidak lazim semenjak usia 16 tahun.
Warga Pasuruan tersebut bahkan sudah membuka praktik pengobatan alternatif penyakit dalam melalui kemampuannya.
Dia mengobati orang hingga ke Ibu Kota tepatnya di daerah Kelapa Gading Jakarta.
Singkat cerita, pemikiran tersangka mulai berubah berorientasi uang semenjak mendapatkan pusaka berupa keris yang diperolehnya dari lokasi semburan lumpur Porong Sidoarjo.
• Kangen Rumah hingga Sakit, Begini Cerita Perwakilan Jatim Saat Ikuti Astra Honda Skill Contest 2018
Seketika itu pula tersangka mulai melancarkan aksi penipuan memperdaya korban yang merupakan pasiennya.
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, tersangka menawari korban untuk digandakan kekayaannya.
Caranya, korban melewati serangkaian ritual khusus untuk melipat gandakan uang.
Korban begitu mudah terpedaya lantaran tersangka diduga mempunyai kemampuan hipnotis yang juga memiliki dua perewangan kasat mata (Jin).
• Siswa SMP di Tulungagung Terpaksa Gunakan Seragam SD Karena Belum Dapat Seragam Gratis
"Seluruh korban mengikuti dan percaya apa yang dilakukan tersangka hingga rela menyerahkan uang untuk digandakan meskipun itu palsu," ujarnya bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo Sinambela saat dihubungi Surya (Grup TribunJatim), Kamis (18/10/2018).
Seiring berjalannya waktu, selama enam bulan, tersangka menipu empat korbannya yang berlatar belakang Kepala Desa, pengusaha jual beli motor dan pekerja swasta.
Tersangka mematok tarif biaya ritual penggandaan uang hingga mencapai Rp 20 juta.
• Baru Bergabung dengan Tim Usai Bela Timnas, Irfan Jaya Berpeluang Jadi Starter Lawan Persib Bandung
Seluruh uang dari korban untuk digandakan dipakai tersangka untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut dipakai tersangka membeli motor dan loyal terhadap temannya di kampungnya.
Setiap kali bertemu temannya tersangka memberi uang Rp 500 ribu.
Dua minggu sekali tersangka membeli motor Kawasaki Ninja 250 cc berharga Rp 60 juta.
• Ini Asal Muasal Penggunaan Istilah THR oleh Mantan Anggota DPRD Kota Malang Terkait Suap APBD 2015