TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus kejahatan penipuan penggadaan uang berkedok dukun palsu.
Tersangka Fakrul Akbar (22) warga Pasuruan berdalih mempunyai kemampuan spiritual yang bisa dipakai untuk menggandakan uang.
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, ada lima korban yang tertipu modus penggadaan uang mirip seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu.
"Tersangka menipu korbannya bisa menggadakan uang sebesar 25 miliar hingga 50 miliar," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).
• Rumah Zakat Kirim 30 Ton Rendang dan Kornet untuk Korban Gempa dan Tsunami Sulteng
AKBP Juda mengatakan korbannya mulai dari kepala desa, pengusaha jual beli motor, hingga karyawan swasta.
Tersangka menipu korbannya pertama MCM kepala desa Tambaksari, Kecamatan Kraton, Pasuruan, senilai Ro 445 juta.
Kemudian korban W pengusaha motor 22,5 juta, korban S pengusaha jual beli motor bekas Rp 15 juta, dan korban karyawan swasta Rp 28 juta.
"Total kerugian korban mencapai setengah miliar atau setara Rp 510 juta," ungkapnya.
• Tak Beri Anggaran Khusus, Pemkot Kota Batu Diintegrasikan Desa Wisata Dari Setiap Dinas
Masih kata AKBP Juda, tersangka memakai nama Gus Akbar untuk menyakinkan korban terkait karomah dan kemampuannya yang bisa menggadakan uang.
Tersangka menjerat korban yakni dengan metode menyembuhkan penyakit yang dideritanya.
"Korban seperti dihipnotis lalu diminta menyetorkan uang dalam jumlah tertentu secara kontinyu untuk digandakan," jelasnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan ritual penggadaan uang dengan meminta korban menutup mata memakai ikat kain dan membaca doa.
• Cegah Rujukan Pasien Terlantar, BPJS Kesehatan Gresik Akan Luncurkan Pcare di FKTP, ini Manfaatnya
Saat ritual tersangka sempat menghamburkan uang asli yang sebelumnya sudah dipersiapkannya.
"Tersangka meminta korban untuk membuka mata dan mengecek uang asli yang dipakai ritual," ujarnya.
Kemudian, tersangka menaruh uang asli itu ke dalam kardus yang secara bersamaan menggantinya dengan uang mainan.
Kotak peti berisi uang mainan diserahkan korban dan wajib membayar mahar berdalih untuk biaya membeli minyak kembang Jodon, kembang kantil, dan Apel Jin.
• Gak Perlu Ribet Pakai Uang Tunai, Pembayaran PNBP SIM dan SKCK Bisa Pakai TCash
"Korban membayar mahar Rp 13 juta hingga Rp 20 juta untuk ritual menggandakan uang," imbuhnya.
Kasus penipuan berkedok dukun abal-abal pengandaan uang ini terbongkar saat salah satu korban melaporkannya ke Polda Jatim.
Informasi korban pihaknya mencari keberadaannya akhirnya berhasil menangkap tersangka dikediamannya.
• Raih Gelar Juara Anugerah Sutasoma, Rabo Sore Wakili Komunitas Sastra Muda dari Surabaya
Adapun barang bukti disita satu kardus berisi uang mainan, TV 32 inch, baju dipakai ritual, dan sorban milik tersangka.
Polisi juga menyita dua unit mobil Suzuki Karimun dan Honda Brio.
"Tersangka meminta korban agar mengajak orang untuk turut serta menggandakan uang," pungkasnya.
• Tingkatkan Kemandirian UMKM, BTPN Kota Malang Gelar Acara Edukasi Literasi Keuangan