Mengaku Dapat Pusaka Dari Lumpur Porong, Tersangka Penggandaan Uang Punya Kemampuan Tak Lazim

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan penggandaan uang palsu di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (17/10/2018).

Kemudian motor itu dijual Rp 50 juta dan kembali membeli motor baru.

"Uang hasil kejahatan penipuan habis dipakai tersangka berfoya-foya bahkan mobil korban turut di bawanya," ungkapnya.

Tipu muslihat tersangka terbongkar setelah keluarga korban membuka kotak peti pemberian tersangka untuk menggandakan uang.

Mengaku Tak Tahu Soal Pokir dan THR, Sutiaji Diserang Terdakwa Mantan Anggota DPRD Kota Malang

Keluarga korban melaporkan penipuan ini ke Mapolda Jatim setelah melihat jika isi dalam kotak peti itu adalah uang mainan.

"Kami menindaklanjuti laporan dari para korban penipuan, untuk sementara korban yang melapor ada empat orang," imbuhnya.

Tingkatkan Kemandirian UMKM, BTPN Kota Malang Gelar Acara Edukasi Literasi Keuangan

Berita Terkini