Mengaku Tak Tahu Soal Pokir dan THR, Sutiaji Diserang Terdakwa Mantan Anggota DPRD Kota Malang
Perdebatan terjadi saat Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan kesaksian kepada jaksa. Sutiaji mengaku tak tahu menahu terkait uang THR.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perdebatan terjadi saat para saksi dan terdakwa menjalani sidang lanjutan mantan anggota DPRD Kota Malang dengan agenda keterangan saksi.
Sidang lanjutan terkait kasus suap APBD-P 2015 Kota Malang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Rabu (17/10/2018) siang itu, diwarnai dengan perdebatan.
Perdebatan terjadi saat Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan kesaksian kepada jaksa.
Dalam keterangannya, Sutiaji mengaku tak tahu menahu terkait uang THR yang menjadi materi oleh Jaksa Penuntut Umum.
• Kapolda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bersubsidi di Gresik untuk Polri dan ASN
Sutiaji mengaku baru mengetahui istilah uang pokok pikiran (pokir) ketika dirinya dijadikan saksi dalam persidangan tersebut.
"Di sidang ini, saya malah baru tahu istilah itu (pokir, jasmas, dan sebagainya)," kata Sutiaji saat menjawab pertanyaan JPU terkait uang THR.
Sutiaji menambahkan, ia mengaku memang pernah hadir dalam rapat dewan.
Saat itu, kata Sutiaji, rapat tersebut beragendakan pembahasan proyek Jembatan Kedungkandang.
• Ini Asal Muasal Penggunaan Istilah THR oleh Mantan Anggota DPRD Kota Malang Terkait Suap APBD 2015
Suasana semakin memanas saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan kehadiran Sutiaji dalam rapat dewan yang digelar pada 6 Juli 2015.
Sutiaji membantah kehadirannya dan mengaku tak tahu perihal pembahasan uang THR maupun uang pokir itu.
Sontak, jawaban Sutiaji langsung direspon sejumlah terdakwa.
"Ada saksinya, karena saat selesai dari ruangan setelah pembahasan, saya tidak sempat menyalani, lalu yang bersangkutan (Sutiaji) bilang 'Riyoyone wes beres' (lebarannya sudah beres)," sanggah terdakwa bernama Sukarno.
• Polisi Bongkar Tempat Hiburan Malam yang Diduga Dipakai untuk Judi Skala Besar di Surabaya
Bahkan, sanggahan dari diamini beberapa terdakwa lainnya pula.
Tak berhenti sampai di situ, para terdakwa lain juga berlomba-lomba untuk menyanggah apa yang disampaikan Sutiaji.
Melihat suasana sidang yang semakin memanas, Ketua Majelis Hakim, Cokorda, membatasi sanggahan para terdakwa.
Cokorda kemudian melanjutkan agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.
• Dandim 0833 Ajak Masyarakat Kota Malang Dukung Mahasiswa UB yang Ikut Kompetisi Kelas Dunia