Rumah Politik Jatim

Bakal Penuhi Panggilan Polda Jatim, Ahmad Dhani: Saya Enggak Mungkin Lari

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditemui awak media usai menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di depan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan dia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Hal ini dikatakan Dhani untuk membantah bahwa ia mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10/2018).

Sedianya, Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Dhani mengatakan, penyidik kepolisian mempunyai tiga kali kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka.

Datangi Bareskrim, Ahmad Dhani Sebut yang Melaporkannya hingga Jadi Tersangka Adalah Caleg Nasdem

3 Fakta Kunjungan Ma’ruf Amin ke Madura, Akui Dirinya Punya Darah dari Raja Madura

Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.

Pentolan grup musik Dewa itu juga memastikan tidak akan lari dari proses hukum.

"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari.

Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," ujar caleg dari Partai Gerindra itu.

Diberitakan, Dhani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, absen pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika suami Mulan Jameela itu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, Kamis.

"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," kata Frans, Kamis malam.

Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua. Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018). Pencemaran nama baik ada dalam Vlog Idiot yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.

Berita Terkini