Tidak Ada Pelanggaran di Kebakaran Pasar Pon, Pemkab Trenggalek Segera Merelokasi Pedagang

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran di Pasar Pon Trenggalek pada 25 Agustus 2018 telah menghanguskan ratusan kios pedagang.

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polisi telah mengambil kesimpulan akhir penyebab kebakaran hebat di Pasar Pon Trenggalek pada 25 Agustus 2018 lalu.

Dari hasil penyidikan polisi, tidak ada unsur kesengajaan dan unsur kelalaian dalam kebakaran yang menghanguskan ratusan los dan kios tersebut.

Terkait hasil tersebut, polisi akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kabag Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek, Triyadi Atmono mengatakan, kesimpulan polisi memberikan kepastian hukum.

"Terbukti tidak ada pelanggaran hukum dalam kebakaran ini," tegas Triyadi, Kamis (22/10/2018).

Jelang Kontrak Habis, DPMPTSP Kota Malang Buat Kajian untuk Pengelolaan Mal Alun-alun

Dalam waktu dekat Pemkab akan mengeluarkan surat permohonan pengamanan ke Polres Trenggalek.

Sebab hingga saat ini masih banyak barang milik pedagang yang berada di lokasi.

Nantinya seluruh barang akan dikeluarkan dan dibawa ke tempat penampungan sementara, antara lain di kawasan terminal MPU Trenggalek.

"Kesimpulan ini juga menguatkan Pemkab untuk memberi bantuan ke pedagang," tambah Triyadi.

Sebenarnya, lokasi penampungan sementara sudah disiapkan Pemkab Trenggalek, lengkap dengan atap penutup.

Tahun Depan, Peserta SBMPTN Pilih Jurusan Setelah Tes Masuk Perguruan Tinggi

Namun pedagang meminta lokasi penampungan sementara ini bukan hanya los tapi juga ada sekat-sekatnya.

Triyadi mengatakan, kebakaran di Pasar Pon menjadi pembelajaran bersama untuk selalu memperhatikan kelayakan instalasi kelistrikan.

Sebab menurutnya, kejadian kebakaran tersebut disebabkan karena instalasi di Pasar Pon memang sudah tua.

"Para pedagang juga kurang memperhatikan instalasi listrik di tempatnya masing-masing," tandas Triyadi.

Seperti diketahui, kebakaran hebat yang melanda Pasar Pon, 25 Agustus 2018 lalu, telah meludeskan ratusan kios dan los.

Demi Bayar Utang Operasi Istri, Penjual Sayur Asal Surabaya Edarkan Narkoba di Rumahnya

Usai penyelidikan panjang dan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), polisi menyimpulkan tidak ada kesengajaan dan kelalaian.

Api bersumber dari kios gerabah sementara titik api berasal dari kabel berisi tiga kawat yang diklem dengan paku dan ditekuk.

Tekukan kabel ini kemudian lecet dan terjadi kebocoran arus serta memicu panas.

Api muncul karena akumulasi panas, kemudian membakar pembungkus kabel dan material mudah terbakar, seperti plastik dan kayu.

Peringati Hari Santri, Bupati Bojonegoro: Hari Santri Babak Baru Sejarah Umat Islam Indonesia

Berita Terkini