Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pembelian kapal floating crane bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) Persero senilai Rp 100 miliar di tahun 2016 masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kejati Jatim mengaku telah memanggil beberapa saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT DPS.
Selain itu, ada pula beberapa saksi pendukung lainnya yang juga telah diperiksa.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, sampai sekarang kasus PT DPS masih dilakukan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan awal itu dimulai dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi pembelian kapal bekas di Eropa tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sudah sekitar 50 persen (kasus) kami tangani," ujar Sunarta kepada awak media, Jumat (26/10/2018).
"Perkara ini telah mengerucut ke beberapa saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi tersebut," lanjutnya.
• Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Negara Rugi Rp 60 Miliar, Kejati Jatim Cari Tersangka
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan BPK menyebutkan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 60 miliar.
Kerugian itu ditemukan dari nilai proyek pengadaan kapal senilai Rp100 miliar.
Pengadaan kapal yang dimaksud adalah jenis floating crane yang berlangsung pada tahun 2016 lalu, yang ternyata merupakan proyek dari PT DPS.
Lalu, Kejati Jatim menilai ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal yang didatangkan dari Benua Eropa tersebut.
• Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Kejati Jatim Tergetkan Ada Tersangka Baru