TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero,Kecamatan Rejotangan, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dea Ivani (19).
Agus menghajar Dea, kekasihnya, hingga mengalami luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah atas.
Kepada polisi, Agus menuturkan, dirinya mendatangi Dea di tempat kerjanya, di Pasar Ngunut, untuk menanyakan kelanjutan hubungan asmaranya, Senin (29/10/2018) pagi.
Ia berniat untuk memperjelas hubungan usai mendapat kabar jika Dea berselingkuh dengan Rengga Febrianto (18).
"Saat saya di lokasi, ternyata Rengga ada di tempat itu," ujar Agus, Rabu (31/10/2018) di Polsek Ngunut, Tulungagung.
• Apepi Dorong Industri Perhiasan Tingkatkan Daya Saing Produknya Lewat Kreativitas
Agus berniat menyerang Rengga, namun dihalangi oleh Dea.
Agus kemudian mendorong Dea dengan maksud agar dirinya bisa menyerang Rengga.
Akibat dorongan itu Dea terjatuh ke pintu salah satu toko.
Namun Dea kembali bangkit dan melindungi Rengga.
Sekali lagi Agus menyerang Rengga dengan tendangan.
Namun tendangan ini mengenai Dea hingga jatuh telentang dan kepalanya mengenai tepi lantai hingga mengucurkan darah.
• Bocah di Malang Ketahuan Pura-pura Diculik, Pengakuannya sampai Buat Polisi Geleng-geleng Kepala
"Sekali lagi saya menendang Rengga, tapi masih meleset dan mengenai Dea," ujar Agus.
Pemuda berperawakan kekar ini mengaku menyesal telah melukai kekasihnya.
Agus pun pasrah karena yakin Dea tidak lagi mau meneruskan hubungan asmara dengannya.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, Agus ditangkap usai melukai kekasihnya.