Ditangkap di Sebuah Kamar, Sepasang Bukan Suami Istri Ditanyai Majelis Hakim soal Hubungannya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riah Nurhidyah (30) dan Yefta Alpha Charismawan (33), dua terdakwa saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigarlaki, mempertanyakan hubungan kedua terdakwa, Riah Nurhidyah (30) dan Yefta Alpha Charismawan (33).

Sebab, saat ditangkap, sepasang bukan suami istri ini sedang berada di kamar sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Keduanya ditangkap polisi Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Orang dalam persidangan sudah dewasa semua, tak apa-apa. Omongkan terus terang saja apa hubungan kalian," kata Maxi sigarlaki, Rabu (31/10/2018).

PT Panasonic Targetkan AC si-BiRU Mampu Terjual 1000-1500 Unit Sebulan di Wilayah Surabaya

Kepada Ketua Majelis Hakim, keduanya mengaku bukan pasangan suami istri sah.

Riah dan Yefta hanya mengatakan jika keduanya sama-sama merupakan pemilik depot serta karyawan diskotek.

Sementara itu, pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irianto, menghadirkan saksi Rinto Gunawan.

Anggota Polrestabes Surabaya itu dihadirkan karena saat itu, ia bersama timnya, bertugas untuk menggerebek kamar Riah dan Yefta.

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Siap Cadangkan Gugatan untuk RSUD Dr Soetomo

Rinto Gunawan mengaku mendapati barang bukti berupa enam poket sabu-sabu seberat 5,18 gram lengkap dengan timbangan dan alat isap.

Tak hanya sabu-sabu, Rinto Gunawan dan timnya juga menemukan tiga butir pil jenis ekstasi.

Berdasarkan dakwaan itu, barulah terungkap bila barang haram milik kedua terdakwa diperoleh dari seorang pengedar bernama Om Peng (DPO).

Usai mendapat stok narkoba, kedua terdakwa mengakui akan menjualnya lagi kepada orang lain.

2 Terdakwa Sepasang Bukan Suami Istri Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Surabaya

"Kedua terdakwa menjual lagi senilai Rp 1,2 juta untuk setiap gramnya," beber Irianto saat membacakan dakwaat dalam persidangan.

Kedua terdakwa menjelaskan, modus peredaran narkoba yang digunakan adalah dengan sistem ranjau.

Ketika akan menghubungi calon konsumennya pun, kedua terdakwa mengaku hanya berkomunikasi melalui sms.

Pengadilan Negeri Malang Sita Rumah di Jalan Vinolia, Anak Pemilik Rumah Mengaku Tak Tahu

Berita Terkini