TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) resmi menjadi jalan umum bukan tol.
Sebelumnya, jembatan tersebut dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Cabang Surabaya-Gempol.
Dengan berubah statusnya menjadi jalan umum non tol, masyarakat tidak lagi dikenakan tarif tol untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.
Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu di tengah jembatan tersebut, Sabtu (27/10/2018) lalu.
Peresmian pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu ini juga turut dihadiri oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; Gubernur Jawa Timur, Soekarwo; Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna; dan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani.
• Pengakuan Nelayan Karawang Saat Melihat Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh: Berputar-putar Lalu Menukik
Dalam sambutannya, saat itu Joko Widodo menyampaikan, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.
“Dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7 persen. Di Madura, masih berkisar 16-23 persen,” ujarnya.
Oleh sebab itu, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.
“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang," ucap Jokowi.
• Polres Bangkalan Bekuk Makelar Tanah Senilai Rp 400 Juta, Modusnya Begini
Memang selama ini, negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura,” tambahnya.
Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
• Kondisi Terkini PJ, Korban Dugaan Pelecehan Dokter RS Soetomo, Kuasa Hukum: Jantungnya Ada Problem
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura [un dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditemui di tempat yang sama, Desi Arryani menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan pembebasan tarif Jembatan Suramadu.