Rumah Politik Jatim

Polda Jatim Akan Hadirkan Tiga Tim Ahli Versi Ahmad Dhani

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya berada di ruang tunggu Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik masih terus bergulir.

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berencana akan menghadirkan tiga saksi ahli versi Ahmad Dhani.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara yang menyodorkan tiga saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE untuk diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik.

"Tiga saksi ahli (Versi Ahmad Dhani) itu meringankan yang bersangkutan, Kami masih menunggu," ujar Harissandikepada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Sabtu (3/11/2018).

Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut.

Rencananya, Ahmad Dhani akan mendatangkan saksi tim ahli bahasa dari Ibukota Jakarta.

"Kami beri batas waktu selama dua pekan depan," ungkapnya kepada TribunJatim.com.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berupa keterangan dari saksi ahli versi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik. Meski yang bersangkutan telah mengajukan tiga saksi ahli tidak akan mempengaruhi status hukum sebagai tersangka.

Tak Pernah Absen Ikut Misi Kemanusiaan, Ini Catatan Perjalanan Syachrul Anto Menjadi Relawan

Lanjut dia, pihaknya memastikan dalam pemeriksaan terhadap saksi ahli versi Dhani tidak akan mempengaruhi hasil penyidikan awal. Sebab, penyidik tetap berpatokan pada keterangan saksi ahli yang semenjak awal dijadikan saksi sesuai berkas perkara Surat Perintah Penyidakan (Spirindik).

"Pemeriksaan saksi ahli ini (Versi Ahmad Dhani) untuk kepentingan kelanjutan langkah penyidikan," kata Harrisandi.

Penasehat hukum Aldwin Rahardian Megantara membenarkan bahwa pihaknya akan mendatangkan tiga saksi ahli untuk dihadirkan ke Mapolda Jatim.

Namun Aldwin masih enggan membeberkan kapan mendatangkan tiga saksi itu.

"Ya betul (Datangkan saksi ahli)," ucap Aldwin singkat melalui pesan seluler.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin.

Polda Jatim Periksa Rekening Koran Milik Ahmad Dhani Terkait Dugaan Kasus Penipuan Proyek Villa

Saat pemeriksaan itu, kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara membawa surat permohonan kepada penyidik berkenan turut memeriksa tiga saksi bersi Ahmad Dhani.

Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentingan uji Compare (Pembandingan) guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.

Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:

1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.

2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (don/TribunJatim.com)

Berita Terkini