Sedangkan, Samsul Rijal terancam hukuman 5 tahun penjara karena tanpa hak menjual, sebagai perantara dalam hal jual beli dan atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider 112 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.
• Asap Tebal di Langit Stadion GBT Warnai Panasnya Laga Persebaya Surabaya Kontra Persija Jakarta