Polres Bangkalan Gulung 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari, Tersangka Sempat Kelabuhi dengan Metode ini

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kwanyar menangkap Moh Rosid (36), warga Janteh, Kecamatan Kwanyar, Minggu (4/11/2018).

Sedangkan, Samsul Rijal terancam hukuman 5 tahun penjara karena tanpa hak menjual, sebagai perantara dalam hal jual beli dan atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider 112 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

Asap Tebal di Langit Stadion GBT Warnai Panasnya Laga Persebaya Surabaya Kontra Persija Jakarta

Berita Terkini