Guru-guru Asal Malaysia Disambut Tari Sparkling dari Siswa SD Muhammadiyah 26 Surabaya

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penari Sparkling Surabaya SD Muhammadiyah 26 Surabaya. Dari kiri ke kanan. Kaila (12), Keisya (11), Vista (11), Zahwa (11), Kirani (11), Senin (5/11/2018)

Laporan reporter TribunJatim.com, Christine Ayu Nurchayanti.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima siswi SD Muhammadiyah 26 Surabaya mempersembahkan tari Sparkling Surabaya di hadapan para guru dari malaysia.

Tarian tersebut dipersembahkan dalam acara M26 International Partnership Program 5.0 di SD Muhammadiyah 26, Keputih pada Senin (5/11/2018).

M26 International Partnership Program adalah acara kerjasama antara SD Muhammadiyah 26 dengan SK Labohan Dagang Selangor Darul Ihsan dari Malaysia.

(Pelaku Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis Penjara 10 Hari dan Denda Rp 2 Ribu)

(Pengakuan Karyawan Korban Preman Sakram di Surabaya: Terpaksa Keluarkan Uang karena Diminta Atasan)

"Yang datang dari guru-guru SK Labohan Dagang," tutur Amalia Adnan, Humas SD Muhammadiyah 26 Surabaya.

Di hadapan para guru dari Malaysia, kelima penari Sparkling Surabaya yang terdiri dari siswi kelas VI SD Muhammadiyah 26 itu tampak lincah di atas panggung.

Mereka menggunakan kostum yang berwarna-warni, menari dengan durasi sekitar 6 menit.

Endang Kumala Ratih, asisten pelatih tari Sparkling Surabaya menuturkan, tari Sparkling Surabaya ialah tari yang diciptakan tahun 2007 oleh Diaztriani.

Namun, oleh Endang, tari tersebut dikreasikan kembali.

"Gerakannya disesuaikan dengan masing-masing penari," jelas Endang Kumala Sari.

Endang Kumala Sari kemudian menjelaskan, Tari Sparkling Surabaya biasa dipersembahkan untuk penyambutan tamu yang datang ke Surabaya, sekaligus untuk perlombaan.

"Untuk latihan tampil hari ini, butuh waktu sekitar dua minggu," tutup Endang.

(Sebut Kasus Dewi Persik-Meldi Asli, Hotman Paris: Terlalu Mahal Seorang Hotman untuk Kasus Settingan)

(Pelaku Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis Penjara 10 Hari dan Denda Rp 2 Ribu)

Berita Terkini