Fahrian mengatakan, alokasi nopol berawalan angka 2 sampai 6, akan digunakan untuk sepeda motor.
Namun, untuk mobil, akan diberi alokasi penomoran berawalan angka 1 saja.
Untuk kendaraan roda empat bermuatan berat, bus misalnya, akan diberi alokasi nomor berkepala angka 7.
Sedangkan kendaraan yang menggunakan awalan angka 8 akan diberikan untuk mobil barang.
Kemudian, untuk angka 9, akan digunakan untuk kendaraan khusus, misalnya motor gede (moge).
“Kalau moge, pakai kombinasi satu sampai tiga angka, tanpa menggunakan buntut huruf,” tandasnya.
• Ditlantas Polda Jatim dan Dispenda Jatim Evaluasi 1,1 Juta Nopol Kedaluwarsa
Menurutnya, kendaraan dinas untuk Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim juga akan terkena efek penertiban nopol.
Nantinya, kendaraan dinas itu akan diberi jatah tiga nopol, dengan menggunakan buntut dua huruf, yaitu CP, AP, dan BP.
Namun, untuk kabupaten dan kota lain juga akan diberikan buntut huruf dengan akhiran P.
Kendati demikian, Fahrian menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada akhiran huruf P yang hendak digunakan masyarakat.
Pasalnya, tak semua abjad A sampai Z yang didobel menggunakan huruf P menjadi milik pemerintah.
“Yang jelas kami tetap alokasikan buat mereka (kendaraan dinas) dan masyarakat, ini tergantung pengajuan pemerintah nanti, mau pakai yang mana saja,” tutupnya.
• Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Lokasi Tabrakan Innova Kontra Truk Fuso di Tol Sumo
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditlantas Polda Jatim resmi menonaktifkan nopol tahun 2012 ke bawah.
Alasan penonaktifan itu dikarenakan sudah masuk waktu kedaluwarsa.
Sejumlah nopol itu juga akan didistribusikan kembali kepada warga yang mempunyai kendaraan baru.
Data kendaraan bernopol kedaluwarsa itu tidak dihapus dan masih tersimpan di server Ditlantas.
Namun, pemiliknya dipastikan tidak akan mendapat nopol yang sama seperti yang pernah dimiliki.