Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Agama Surabaya, Syarifuddin, membeber penyebab umum kasus permintaan pengajuan poligami yang diterima oleh pihaknya.
Syarifuddin mengatakan, sejauh ini, pihaknya menerima permohonan poligami bukan dilandaskan karena kemanusiaan.
Padahal, poligami seharusnya dilakukan karena ingin membantu status perekonomian calon istri kedua.
Pengajuan poligami yang dilakukan, tentunya harus mendapat persetujuan istri pertama terlebih dulu.
• Selama Bulan Oktober, PA Surabaya Terima 8 Permohonan Poligami, ini Rata-rata Alasan Pemohon
Menurut Syarifuddin, pengajuan poligami berlandaskan ingin membantu perekonomian calon pasangan setelah menjanda, akan dibulkan oleh pengadilan.
Namun, sampai saat ini, kata Syarifuddin, masih belum ada alasan tersebut saat masyarakat mengajukan pemohon.
"Sampai saat ini, masih belum ada yang pemohon yang beralasan ekonomi. Contohnya seperti ingin membantu perekonomian wanita yang dipoligami," papar Syarifuddin kepada TribunJatim.com, Sabtu (10/11/2018).
• Pakai Seragam ala Bung Tomo, Jokowi Naik Ontel di Bandung Lautan Sepeda
Syarifuddin menambahkan, Pengadilan Agama Surabaya juga menerima penetapan pernikahan di bawah tangan, antara pihak suami dengan pihak istri kedua.
Menurutnya, ada alasan tertentu dari kedua belah pihak ingin melangsungkan pernikahan di bawah tangan.
Satu di antaranya adalah belum siapnya pernikahan saat diketahui istri pertama dan publik.
"Sayangnya jarang sekali, prosedurnya pun juga beda, karena istri pertama harus menjadi saksi dan harus menyetujui, jika tidak, kami tak bisa mengabulkannya," tutupnya.
• Di Hari Pahlawan, Ribuan The Macz Man Belah Berkonvoi Membelah Kota Pahlawan