Hukum Arbitrase Nasional Dinilai Usang dan Tak Akomodasi Internasional, BANI Surabaya Lakukan ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Surabaya akan menggelar Seminar bertajuk Harmonisasi UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa perkembangan hukum arbitrase internasional di Surabaya pada Sabtu (17/11/2018) mendatang.

Untuk menggali bahan evaluasi, BANI Kota Surabaya rencananya akan menggelar seminar bertajuk "Harmonisasi UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Perkembangan Hukum Arbitrase Internasional".

Berlangsung di Surabaya pada Sabtu (17/11/2018) mendatang, seminar ini akan diikuti peserta sekitar 150 pegiat arbitrase.

Tingkatkan Jumlah Perusahaan Tercatat dan Penerbitan Efek, BEI Susun Regulasi Baru untuk Startup

Mulai dari kalangan lawyer (pengacara), arbiter, hingga pengusaha.

Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Kepala Pusat Litbang Mahkamah Agung, Basuki Rekso Wibowo dan Wakil Ketua BANI Pusat, Huala Adolf.

"Di dalam seminar ini akan dibahas perlunya penyesuaian atau harmoniasi UU terhadap perkembangan arbitrase internasional," katanya.

Nantinya, setelah mendengar masukan peserta dari seminar tersebut, BANI akan merumuskan bahan perbaikan perundangan arbitrase.

Lewat BEACON, Bekraf Beri Kesempatan Pelaku Industri Animasi Tunjukkan Produk pada Pembeli Potensial

Bahan itu akan diserahkan kepada DPR sebagai pihak yang menghasilkan produk perundangan.

"Rekomendasi itu bisa bersifat penyempurnaan atau membuat perundangan yang baru," lanjut pria yang nantinya menjadi moderator di acara tersebut.

Potensi sengketa di Jawa Timur yang masuk dalam ranah arbitrase sangat besar.

BTOB Rilis MV Beautiful Pain, Lagu tentang Keindahan dan Kesedihan Waktu yang Tak Bisa Kembali

Semen Indonesia Caplok Saham PT Holcim Indonesia 80,6 Persen

Dalam tahun 2018 saja, total sudah ada 73 kasus yang disidangkan oleh lembaga ini.

Bahkan, beberapa di antaranya merupakan kasus yang melibatkan perusahaan internasional.

Di antara kasus tersebut, di antranya kasus sengketa konstruksi, keagenan (franchise/waralaba) jual beli, hingga join kerja sama dengan pihak yang asing. (Bobby Constantine)

Berita Terkini