Tingkatkan Jumlah Perusahaan Tercatat dan Penerbitan Efek, BEI Susun Regulasi Baru untuk Startup
BEI melakukan penyusunan regulasi baru untuk membuka kesempatan bagi perusahaan rintisan (startup) melalui peluncuran papan akselerasi.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyusunan regulasi baru untuk membuka kesempatan bagi perusahaan rintisan (startup) dan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah melalui peluncuran papan akselerasi.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan jumlah Perusahaan Tercatat dan penerbitan efek di BEI, di mana sampai saat ini sudah ada 50 Perusahaan Tercatat di BEI sejak privatisasi Bursa pada 1992 silam.
"BEI optimistis jumlah Perusahaan Tercatat akan terus meningkat dan saat ini ada 14 perusahaan potensial pada pipeline pencatatan BEI," ujar Divisi Komunikasi BEI, Hana Ahadiyani dalam rilisnya, Selasa (13/11/2018).
• Lewat BEACON, Bekraf Beri Kesempatan Pelaku Industri Animasi Tunjukkan Produk pada Pembeli Potensial
• Tangani Dugaan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Kejati Jatim Periksa Saksi di Jakarta
Tak hanya itu, lanjutnya, BEI juga berinisiatif menambah regulasi baru untuk mempermudah proses pencatatan perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara, perkebunan, energi terbarukan (renewable energy), serta pertambangan minyak dan gas bumi.
"Konsep peraturan ini dirancang dengan memperhatikan kebutuhan pasar yang membutuhkan pendanaan dalam tahap awal (earlier stage)," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini BEI juga dalam tahap menyusun kembali Peraturan Nomor I-A yang secara garis besar diarahkan untuk mempermudah perusahaan agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI.
• BTOB Rilis MV Beautiful Pain, Lagu tentang Keindahan dan Kesedihan Waktu yang Tak Bisa Kembali
• Dukung Pelaku Industri Kuliner, GO-FOOD Hadirkan Pesta MaMiMuMeMo di 15 Kota di Indonesia
Selain itu, Notasi Khusus juga direncanakan untuk dipublikasikan sehingga investor dapat dengan mudah melihat informasi yang signifikan terkait Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.
"BEI berharap akan semakin banyak perusahaan yang dapat menjadi bagian dari Pasar Modal dengan melakukan pencatatan efek di BEI," ujarnya.
• Cocofest 2018 Ditutup dengan Deklarasi #SpiritofMillennials dan Flash Mob
• BEI Akan Tambah Papan Akselerasi untuk Pelaku Usaha Rintisan dan UMKM Cari Modal Tambahan
Sebab, kata dia, dengan semakin banyaknya jumlah Perusahaan Tercatat di BEI, diharapkan akan semakin banyak pilihan instrumen investasi bagi investor.
"Selain itu juga, mengakselerasi pertumbuhan perusahaan dan memboosting pertumbuhan perekonomian Indonesia," katanya.