TRIBUNJATIM.COM - Pencara kondang Hotman Paris Hutapea menemukan peluang untuk membebaskan Baiq Nuril Maknun dari jeratan hukum.
Hotman Paris Hutapea menemukan peluang itu dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini menjerat Baiq Nuril.
Menurut informasi dari Hotman Paris Hutapea, korban pelecehan seksual, Baiq Nuril akan dipenjara mulai 21 November.
• Turun Tangan Bantu Baiq Nuril, Hotman Paris Minta Kuasa Hukum Korban Kirim Putusan PN ke Kopi Joni
Hotman Paris Hutapea menunjukkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap Baiq Nuril Maknun.
Hotman Paris Hutapea dan ketiga anaknya yang kini menyandang gelar sarjana hukum dari perguruan tinggi di London, Inggris, kemudian memberikan analisa pembelaan terhadap Baiq Nuril Maknun.
Kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, menurut Hotman Paris Hutapea, berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016 ITE, mestinya bebas sebagaimana vonis majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, Jumat (16/11/2018) malam.
Menurut Hotman Paris Hutapea, Ayat 1 Pasal 27 UU ITE mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, maka bisa dijerat hukum.
Hotman Paris Hutapea pun menggarisbawahi kalimat 'seseorang yang tanpa hak' dalam pasal tersebut.
"Pertanyaannnya, kalau dia korban apa berhak, tentu berhak. Seseorang yang korban dari asusila, berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik. Tapi kalau korban bercerita itu untuk membela diri dan dia berhak membela diri," ujar Hotman Paris Hutapea.
• Turun Tangan Bantu Baiq Nuril, Hotman Paris Minta Kuasa Hukum Korban Kirim Putusan PN ke Kopi Joni
• Menangis Hadiri Wisuda Sang Putra, Suara Hotman Paris Bergetar Saat Ceritakan Tentang Anak-anaknya
• Sebut Kasus Dewi Persik-Meldi Asli, Hotman Paris: Terlalu Mahal Seorang Hotman untuk Kasus Settingan
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com (grup TribunJatim.com), Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 27 UU ITE untuk Lindungi Publik
Pasal ini juga telah dianalisis oleh L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram.
Heru Sujamawardi menulis analisa itu dan dimuat dalam jurnal hukum Dialogia Iuridica Volume 9 Nomor 2, April 2018, p.084-100 Faculty of Law, Maranatha Christian University, Bandung, berjudul "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik".
Menurut Heru, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pornografi.
Tindak pidana pornogarfi merupakan tindak pidana cukup sering terjadi. Penyebarannya yang melalui media eletronik menjadi modus panyebaran saat ini.
Hal ini membuat kerugiaan yang lebih besar terhadap korban karena penyebarannya yang sangat mudah dan cepat untuk diakses oleh umum.
Baiq Nuril Maknun Dipenjara mulai 21 November
Hotman Paris Hutapea menginformasikan bahwa jaksa telah memanggil Baiq Nuril Maknun untuk dieksekusi atau dipenjara mulai 21 November 2018.
Baiq Nuril Maknun dipanggil jaksa pada 21 November 2018.
"Jaksa sudah memanggil Mbak Nuril 21 November untuk dieksekusi putusan Mahkamah Agung untuk dimasukkan dalam tahanan selama 6 bulan," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea kemudian mengajak seluruh ibu-ibu dan seluruh rakyat indonesia untuk memasang bendera di depan rumahnya tanda perjuangan melawan ketidakadilan.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai besok pasang bendera di depan rumah masing-masing tanda perjuangan menegakan keadilan. Kalau bukan kalian yang berjuang, siapa yang akan mengubah putusan ini," kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menambahkan, "Ayo kepada semua ibu-ibu ini adalah solidritas sesama wanita. Pasang bendera seluruh indonesia sekian puluh provinsi."
Simak ajakan Hotman Paris Hutapea dari italia berikut ini.
Hotman Paris Hutapea Bongkar Vonis Kasus Baiq Nuril Maknun
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, akhirnya membongkar vonis hakim kasus Baiq Nuril Maknun.
Hotman Paris Hutapea menunjukkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap Baiq Nuril Maknun.
Kasus Baiq Nuril'>pelecehan seksual Baiq Nuril justru kini menjadi terbalik.
Polisi tidak memproses hukum pelaku Baiq Nuril'>pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, tetapi menjadi tersangka korban dan kini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) meski sebelumnya divonis bebas oleh PN Mataram.
Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya pun marah dan protes.
Hotman Paris Hutapea kemudian mengunggah potongan salinan putusan PN Mataram yang bebas murni terhadap Baiq Nuril Maknun
Dalam penggalan salinan putusan majelis hakim PN Mataram disebutkan, "... tidak ditemukan data-data terkait dengan maksud pemeriksaan," yaitu '... terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan .... (tulisan tidak jelas) dokumenm yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Hotman Paris Hutapea memberi tanda lingkar pada satu alinea penggalan putusan majelis hakim PN Mataram tersebut.
Salinan putusan majelis hakim terhadap Baiq Nuril Maknun yang diberi tanda khusus Hotman Paris Hutapea berbunyi sebagai berikut : "menimbang, bahwa berdasarkan validasi bukti digital elektronik sebagaimana catatan data umum hasil pemeriksaan terhadap barang bukti digital Nomor 220-XII-2016-CYBER yang terdidi dari 5 (lima) sub barang bukti digital oleh Tim Pemeriksaan Digital Forensik pada Subdit IT & Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (vide: halaman 3-4), dan Analisis Hasil Pemeriksaan terhadap 5 (lima) sub barang bukti digital... yang pada pokoknya telah diperoleh analisis, bahwa "tidak ditemukan data-data terkait dengan maksud pemeriksaan," yaitu '... terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan .... (tulisan tidak jelas) dokumenm yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Hotman Paris Hutapea sendiri kemudian menulis status di akun instagramnya, Jumat (16/11/2018) siang ini yang menunjukkan kemarahan dan seperti putus asa melihat kejanggalan sampai dia pun minta bantuan Tuhan.
"Oh Tuhan jangan biarkan wanita hambamu ini di penjara! ( ini copi putusan pn yg bebaskan nuril) ! Please My God! Do something! Pleaseeeee muzizatmu!" ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea yang tengah berlibur bersama keluarga di Italia menulis lagi, "Ini hasil review keluarga hotman paris dari Milan Italia! Ayok semua Rakyat indonesia bersuara berjuangggg! Ini waktumu menolong yg lemah! Kasus Mbak Nuril."
Hotman Paris Hutapea Turun Tangan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan turun tangan membantu Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan pegawai honorer pada bagian Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 26 Juli 2017 silam, Baiq Nuril Maknun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, saat itu.
Baiq Nuril menyatakan, untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan. (Kompas.com)
Namun, Baiq Nuril Maknun harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Publik pun merasa prihatin dan simpati dengan apa yang menimpa Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril yang sejatinya menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus Baiq Nuril Maknun akhirnya sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea menerima informasi kasus tersebut dari mantan suami Wanda Hamidah dan mantan kekasih Yuni Shara, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim.
Informasi itu disampaikan Chico Hakim dengan menyebut atau 'mention' @hotmanparisofficial melalui unggahan akun Instagramnya @chicohakim, Rabu (14/11/2018).
"Saya harap bang @hotmanparisofficial melihat postingan saya ini dan kemudian tergerak hatinya untuk mendampingi mbak Nuril ini dalam mencari keadilan. Bagi followers yang membaca ini bantu saya bantu mbak Nuril ini dengan men-tag bang@hotmanparisofficial agar terbaca olehnya permohonan ini. Semoga keadilan tegak," tulis akun Instagram @chicohakim.
Hanya berselang beberapa jam setelah di-mention oleh Chico Hakim, Hotman Paris Hutapea langsung merespon unggahan tersebut.
Hotman Paris Hutapea baru akan dapat ditemui lagi sekitar satu minggu kemudian.
Sebab, saat ini dirinya masih berada di Italia.
Kronologi Kasus Baiq Nuril Maknun
Berikut kronologi kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun yang diunggah oleh akun Twitter @safenetvoice, Selasa (13/11/2018):
Ibu Nuril, ex-guru honorer di SMAN 7 Mataram, sering menerima telepon bernada melecehkan secara seksual dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja. Ia bahkan beberapa kali diajak menginap di hotel.
Suatu waktu, percakapan serupa dengan Kepsek berinisial M ini ia rekam. #SaveIbuNuril
Bu Nuril menyimpan rekaman ini, sampai ada rekan kerjanya, Imam Mudawin, yang meminta dan menyebarkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
M pun dimutasi dari jabatannya. Tapi urusan belum selesai. Bu Nuril malah dilaporkan. #SaveIbuNuril
Kasus Ibu Nuril diproses polisi dan PN Mataram pada 2017. Ia bahkan sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum menjadi tahanan kota. #SaveIbuNuril
Divonis Bebas PN Mataram
Ibu Nuril dinyatakan bebas pada Juli 2017.
PN Mataram menilai perbuatan Ibu Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa. Kasus ini tetap belum selesai.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. #SaveIbuNuril
Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Itulah jawaban MA untuk kasus Ibu Nuril saat ketok palu pada 26 September 2018.
Bu Nuril divonis bersalah dan melanggar Pasal 27 (1) UU ITE.
Ia dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. #SaveIbuNuril
Ibu Nuril berupaya mencari keadilan untuk dirinya. Pak Presiden @jokowi, Ibu Nuril meminta keadilan, Pak.
Di sisi lain, kuasa hukum Bu Nuril sedang memproses untuk dilakukan PK (Peninjauan Kembali) atas vonis MA. #SaveIbuNuril
Salah satu bentuk solidaritas lain adalah membantu Ibu Nuril, meringankan bebannya untuk membayar denda yang divonis padanya. Donasi solidaritas bisa melalui (link: https://kitabisa.com/saveibunuril) kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril
Walau Kuasa Hukum mengusahakan berbagai opsi, termasuk PK, untuk mencari keadilan untuk Ibu Nuril, vonis MA berarti hukuman yang dijatuhkan akan segera dieksekusi. Mari bersolidaritas. Mari peduli. Mari #SaveIbuNuril
Baiq Nuril Minta Tolong Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Baiq Nuril Maknun hanya bisa menangis dan meratap tak berdaya menerima putusan MA terhadap dirinya.
Sambil terisak menahan sesak di dadanya, wanita yang berdomisili di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.
Berkali-kali Baiq Nuril Maknun mengatakan bahwa dirinya hanya mencari keadilan. Sebab, ia adalah korban dari pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh sang Kepala Sekolah terhadapnya.
Permohonan Baiq Nuril Maknun kepada Presiden Joko Widodo itu diunggah dalam bentuk video oleh akun Twitter @safenetvoice.
"Untuk Pak Presiden, saya minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya, dengan cara-cara saya sendiri. Saya minta keadilan seandainya putusan MA itu yang paling tinggi. Apa tidak bisa dibatalkan oleh yang paling tinggi seperti Presiden. Saya cuman minta keadilan," ucap Baiq Nuril Maknun.
Akun Twitter @safenetvoice juga mengungkapkan bahwa ketika ditahan saat menjalani persidangan, Baiq Nuril Maknun berpamitan kepada anaknya untuk pergi ke sekolah.
Bahkan, putra bungsu Baik Nuril Maknun yang bernama Rafi merasa sangat kehilangan sosok ibunya.
Oleh karena itu, Rafi pun kemudian juga menulis surat untuk Presiden Joko Widodo agar tidak menyuruh ibunya untuk pergi sekolah lagi.
"Kepada Bapak Jokowi. Jangan suruh ibu saya sekolah lagi. Dari Rafi." Demikian isi surat tersebut yang diunggah akun Twitter @safenetvoice, Rabu.
Penggalangan Dana Baiq Nuril Maknun
Berdasarkan penelusuran Warta Kota melalui laman kitabisa.com penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril Maknun dilakukan oleh Anindya Joediono sejak Selasa (13/11/2018).
Anindya Joediono mengaku sebagai Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril Maknun.
Hingga Rabu (14/11/2018) pukul 23.59 WIB, total donasi yang telah berhasil dikumpulkan berjumlah Rp 70.996.113 yang berasal dari 509 donatur. Jumlah tersebut masih jauh dari yang diharapkan, yakni sebesar Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hotman Paris Hutapea Temukan Pasal UU ITE yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril Maknun,