Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD CPNS 2018, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil tes SKD CPNS 2018 sudah diumumkan beberapa instansi di daerah.
Bagi peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018, akan melanjutkan perjuangan ke tahap SKB CPNS 2018.
Tes SKB CPNS 2018 dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD CPNS 2018, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi tes SKB CPNS 2018.
• Contoh Soal SKB CPNS 2018 Bagi yang Lolos Tes SKD, Biasanya Disesuaikan Kebutuhan Instansi
Kendati begitu, para peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018, masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjuangan di tahap SKB CPNS 2018.
Lantaran, passing grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti dengan sistem ranking.
Jadi dalam sistem ranking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan diranking berdasarkan nilai yang diperoleh.
Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade, dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB CPNS 2018.
Sistem ranking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkap Bima Haria Wibisana.
Setelah itu, penentuan kelulusan peserta SKD CPNS 2018 melalui sistem ranking akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB CPNS 2018.
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB CPNS 2018 yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.