Pendaftaran CPNS 2018

Aturan Baru Sistem Ranking Diterapkan BKN, Begini Mekanisme Penetapan Kelulusan SKD CPNS 2018

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKD CPNS 2018

TRIBUNJATIM.COM - Kelulusan SKD CPNS 2018 kini ditetapkan dengan aturan baru yakni sistem ranking bagi peserta yang tak lolos passing grade.

Sistem rangking untuk kelulusan SKD CPNS 2018 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Lewat Permenpan No 61 Tahun 2018 Masih Bisa Lolos ke SKB CPNS 2018, Bagaimana Jika Nilai SKD Sama?

Bagaimanakah mekanisme sistem rangking untuk kelulusan SKD CPNS 2018?

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.

Ia menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pada SKD sendiri banyak peserta yang tidak lolos passing grade, sehingga muncullah aturan ini.

Cara Mengisi Formasi CPNS 2018 yang Kosong Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018, Download di Sini!

Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB. Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

Ia kemudian memberikan contoh kasus. Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.

Permenpan No 61 Tahun 2018 Dirilis, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Sistem Ranking

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi. Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS. Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.

Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Tes SKD, Menristekdikti Minta Soal yang Diujikan Dikaji Ulang

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru

Berita Terkini