Pendaftaran CPNS 2018

Kebijakan Baru Terkait Sistem Ranking CPNS 2018 Dirilis BKN, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi mulai mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kampus Unisda Lamongan, Jumat (26/10/2018).

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk penetapan kelulusan SKD CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking SKD CPNS 2018.

Dilansir Tribunwow.com (grup TribunJatim.com) dari rekaman live streaming dari BKN, ada 2 kelompok yang dapat SKB CPNS 2018 setelah dinyatakan lolos SKD CPNS 2018.

Aturan Baru Sistem Ranking Diterapkan BKN, Begini Mekanisme Penetapan Kelulusan SKD CPNS 2018

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Kamis 22 November 2018 yang juga ditayangkan secara online di media sosial.

Di Twitter, Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Dalam pengumuman baru ini, Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Lewat Permenpan No 61 Tahun 2018 Masih Bisa Lolos ke SKB CPNS 2018, Bagaimana Jika Nilai SKD Sama?

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

Sebelumnya, jumlah peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018

Bagi peserta yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.

"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."

Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.

Halaman
12

Berita Terkini