Bagaimana jika dalam perangkingan SKD CPNS 2018 ada nilai akumulatif yang sama?
TRIBUNJATIM.COM - Peraturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018).
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
(Link download Permenpan No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
• Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.
"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju," tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB , yafruddin, jika kebutuhan di salah satu kementerian/lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal, tentu yang dicari tiga kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300 yang akan masuk seleksi tahap kedua.
"Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade," terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nanti BKN yang atur," tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.