TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kejanggalan terkait senjata api (senpi) yang dipakai pelaku Idris (30) untuk menembak Subaidi (40) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sampang, Madura.
Idris si persangka penembakan adalah warga Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya tidak serta merta percaya keterangan tersangka.
• Oknum LSM dan Wartawan Pelaku Penembakan di Sampang Hingga Korbannya Tewas Akhirnya Ditangkap
Sebab, pengakuannya berbeda dengan barang bukti berupa selosong peluru yang diperolehnya dari olah TKP. Hal ini juga diperkuat bukti otentik forensik kedokteran terhadap luka tembak pada jenazah korban seperti luka tembak dari pistol pabrikan.
"Senjata Api (Senpi) yang dipakai tersangka bukan jenis rakitan dan peluru organik, tetapi pistol jenis Baretta," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Rabu (28/11/2018).
Menurut Barung, kejanggalan itu terkuak ketika hasil forensik ditemukan fakta yaitu proyektil luka tembak pada tubuh korban sangat teratur mulai lubang masuk dan tembus keluar di bagian belakang.
• Agar Tak Dipolitisir, Bawaslu Jatim Dukung Polda Usut Tuntas Kasus Penembakan Anggota PPS di Sampang
• Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin di Sampang, Khofifah Ajak Tak Gunakan Kekerasan Dalam Politik
Sedangkan, senpi rakitan (Pen Gun) seperti penguakuan tersangka cenderung alur lubang tembakkannya tidak teratur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan sampel, ditemukan bahwa tersangka bukan memakai senjata rakitan tapi senja pabrikan.
"Senpi Baretta yang dipakai tersangka merupakan pabrikan USA kaliber 32 milimeter," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Polisi Polres Sampang menangkap tersangka penembakan terhadap anggota PPS,
Subaidi.
• Kasus Penembakan Pria di Sampang, Polda Jatim: Masalah ini Tidak Ada Tentang Perpolitikan
Pelaku penembakan adalaha Idris (30) warga Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang Madura. (Mohammad Romadani)