Ngaku Bisa Nikahkan Orang Dengan Jin, Hendra Bunuh Kliennya di Malang Dengan Racun Kopi Mematikan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Mawan Suryo Putro alias Ahmad Sadew, warga Pasuruan, pelaku yang diduga membunuh Ari Putra Utama (22), dari Kota Madiun, dengan racun yang dicampur di kopi yang diminum, saat ditangkap polisi di Singosari, Kabupaten Malang.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembunuhan kejam dengan menggunakan racun, ala kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi es Vietnam, saat lagi di cafe bersama temannya Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 lalu, terjadi di Kabupaten Malang. Tapi dengan modus dan motivasi yang berbeda.

Kali ini sang pelaku adalah Hendra Mawan Suryo Putro alias Ahmad Sadew. Sedang korbannya adalah Ari Putra Utama (22), warga Kota Madiun.

Ironisnya, selain pelaku membunuh korbannya dengan racun misterius, dia juga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.

Akibatnya, pria berusia 35 tahun asal Pasuruan itu ditangkap petugas gabungan dari Polsek Singosari, Polres Malang dan Polres Pasuruan.

Sakit Hati Dimaki Bos, Pegawai Money Changer di Surabaya Bawa Kabur Uang 1 Miliar & Sudutkan Ibunya

Ngaku Intel & Janji Nikahi Gadis, Polisi Gadungan Ini Tipu Guru di Madiun Hingga Ratusan Juta Rupiah

Hendra diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (29/11/2018).

Kanitreskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan, peristiwa pembunuhan sadis itu bermula, Sabtu (17/11/2018).

Saat itu, pelaku memposting di media sosial Facebook. Isinya pengakuan pelaku yang bisa melipat gandakan kekayaaan.

Modus yang dipakai, pelaku mengaku bisa menikahkan kliennya dengan jin alias makhluk astral.

Postingan pelaku menarik minat Ari Putra Utama. Dari situ, pelaku dan korban akhirnya berkomunikasi secara online.

Unit Reaksi Cepat Temukan Sampah Banyak Menumpuk di Gorong-gorong, Banjir Ancam Terjang Kota Malang

Oknum LSM dan Wartawan Pelaku Penembakan di Sampang Hingga Korbannya Tewas Akhirnya Ditangkap

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di kos pelaku di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Berawal dari Facebook, kemudian mereka sepakat bertemu. Akhirnya setelah ketemu, pelaku mengajak korban ke warung milik saksi Hanifah di Pasuruan," ujar Supriyono, ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Menurut Supriyono, sesampainya di lokasi kejadian, pelaku lantas memesankan kopi untuk korban.

Sepertinya kopi itu sudah dicampuri dengan suatu cairan, yang diduga racun untuk membunuh korban.

Sukses Curi HP Oppo F7 di Lapangan Futsal, Pemuda di Blitar ini Ketangkap Gara-gara Kelaparan

Baru Dipasang di Blitar, Patung Bung Karno yang Habis Anggaran Miliaran Langsung Diminta Dibongkar

Tak berselang lama, rupanya efek racun itu bekerja. Korban pun kejang-kejang dibuatnya. Ketika korban kejang, pelaku meninggalkan lokasi. Dia beralasan kepada pemilik warung untuk mencarikan obat bagi korban.

"Saat pergi, pelaku membawa serta tas milik korban, motor dan ponsel korban. Ditunggu lama, Hendro tak juga datang. Akhirnya dilaporkan ke polisi" terangnya.

Kata Supriyono, korban tertarik dengan postingan pelaku di Facebook karena merasa terhimpit urusan ekonomi. Diketahui, Ari yang akan melangsungkan pernikahan memiliki banyak hutang.

"Korban ini butuh uang untuk membayar hutang dan menikah. Akhirnya dia tertarik pun tertarik dengan iming-iming itu. Ritualnya menikahkan dengan jin," ucapnya.

Husnia Tewas Usai Dilempar Bondet Orang Misterius di Pasuruan, Diduga Buntut Masalah Sama Suami Siri

16 Nama Tokoh Layak Maju Pilkada Surabaya 2020, Berikut Kapasitas dan Peta Politik Lengkap Versi SSC

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang milik korban serta senjata tajam yang melekat di tubuh pelaku.

Saat pelaku ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario 150cc warna Putih Tahun 2017, Nopol N-6012-AX. Kemudian 1  tas punggung  dan 1 tas selempang berisi 2 buku tabungan Bank BNI dan KTP a.n Ari Putra Utama. Terakhir, 1 buah Pisau yang melekat di badan pelaku.

Kini, Hendro sang pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan. (Erwin Wicaksono) 

Risma Ultah ke 57, Wali Kota Surabaya yang Cepat Marah Dengan Segudang Prestasi, Inilah Kiprahnya

9 Fraksi di DPRD Kompak Setujui APBD Jatim 2019 Sebesar Rp 33,4 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

 
 
 

Berita Terkini