TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar belum bisa mengambil tindakan kepada pengelola karaoke Maxi Brillian yang diduga ada tarian striptis saat digerebek Polda Jatim.
Menurut Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, pihaknya kini masih menunggu proses penyidikan kasus itu oleh Polda Jatim.
"Kasusnya masih ditangani Polda Jatim. Kami menunggu hasilnya dulu," kata Santoso, Selasa (4/12/2018).
Setelah ada hasil penyidikan dari polisi, Pemkot Blitar baru akan melangkah dengan mengevaluasi keberadaan karaoke Maxi Brillian, termasuk soal izinnya.
• Jauh dari Kesan Kumuh, Los Pasar Tradisional Banyuwangi Kini Nyaman Jadi Tempat Kongkow
Kalau memang ditemukan pelanggaran, Pemkot Blitar tidak segan-segan mencabut izin tempat karaoke itu.
"Untuk sanksinya nanti dilihat di Perda. Kalau sanksinya berbunyi izinnya harus dicabut dan ditutup, ya akan kami laksanakan," ujarnya.
Santosa enggan disebut Pemkot Blitar kecolongan dengan kasus penggerbekan Polda Jatim di karaoke Maxi Brillian.
Sebab, selama ini, Pemkot melalui Satpol PP sudah sering menggelar razia di tempat hiburan malam.
• Tuntut Permintaan Maaf Prabowo Subianto, APMI Gelar Aksi Solidaritas di Depan Grahadi Surabaya
Tetapi, selama ini, petugas Satpol PP belum pernah mendapati kasus seperti yang ditangani Polda Jatim.
"Kalau kecolongan tidak. Kami sudah rutin menggelar razia di tempat hiburan malam. Kami justru berterimakasih kepada polisi yang telah membantu membersihkan Kota Blitar dari praktik asusila," kata Santoso.
Menurutnya, peristiwa itu akan menjadi bahan Pemkot Blitar untuk mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Blitar.
Pemkot akan memastikan keberadaan tempat hiburan malam bebas dari narkoba dan asusila.
• Persiapan Hadapi PSIS Semarang di Kandang, Persebaya Surabaya Gelar Latihan Tertutup
"Kami akan evaluasi semua tempat hiburan malam, baik perizinannya dan penerapannya di lapangan," ujarnya.
Hal sama diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, yang mengatakan masih menunggu hasil penyidikan dari Polda Jatim untuk mengambil tindakan terhadap karaoke Maxi Brillian.
"Kalau terbukti dan ada pelanggaran akan ada sanksi tegas. Sanksinya bisa dicabut izinnya," katanya.
Dikatakannya, Satpol PP rutin menggelar razia di tempat hiburan, namun pernah menemukan praktik asusila di tempat hiburan malam.
• Penjualan Smartphone Via Offline Masih Jadi Andalan di Surabaya
"Terkadang mereka juga kucing-kucingan dengan petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (3/12/2018) dini hari.
Tim Polda Jatim menyita sejumlah minuman keras (miras) dan membawa beberapa pemandu lagu di tempat karaoke itu.
• Apresiasi Kepedulian pada Yatim Piatu, Bupati Jember: Pemuda Pintar Banyak, yang Peduli Sesama Sulit