Fakta Baru Kasus Pengepul Barang Bekas di Jombang Edarkan Sabu, Diduga Dikendalikan Jaringan Lapas

Penulis: Sutono
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid memperlihatkan barang bukti sabu 2 ons lebih senilai sekitar Rp 250 juta yang disita dari jaringan Andis, pengepul barang bekas.

Jika ada dua ons lebih barang bukti sabu yang disita pihak Polres Jombang, nilainya sekitar Rp 250 juta.

Untuk saat ini, sambung Mukid, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.

"Sambil menunggu pengungkapan yang wilayah Sidoarjo, kami juga bekerja sama dengan bagian TI (teknologi informasi) Polda Jatim untuk mengecek nomor-nomor yang diakses Andis, apakah betul dari bandar di Sidoarjo," tegas Mukid.

Kejari Surabaya: 80 Persen Pengguna Narkotika Didominasi Sabu-sabu

Diberitakan sebelumnya, petugas Satreskoba Polres Jombang meringkus Andis Eko Cahyono (32), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Labupaten Jombang, Jatim.

Pengepul barang bekas atau barang rongsokan ini ketahuan berbisnis narkotika jenis sabu.

Penangkapan Andis merupakan pengembangan dari empat tersangka lain yang sudah diringkus polisi pada Sabtu, (8/12/2018).

AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya Andis bermula dari penangkapan empat tersangka lainya yang diduga merupakan jaringan dari tersangka.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka ini terjerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(uto/sutono)

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan 19 Barang Bukti Hasil Kejahatan, Ada Sabu & Ganja Senilai Rp 16 Juta

Berita Terkini