Pria Pasuruan Mengaku Dituduh Begal dan Dipaksa Tandatangani BAP, Kini Divonis Bebas oleh Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mendampingi , ibu dari Jaini, Jaini, terdakwa kasus begal divonis bebas, dan Abdul Haris, Kuasa Hukumnya.

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Jaini (19) warga Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Jaini datang bersama tim kuasa hukum dan ibunya pada Kamis (13/12/2018).

Ia datang ke Kantor Dewan untuk mengadukan nasibnya yang menjadi korban penegakan hukum yang kurang profesional di Kabupaten Pasuruan.

Jaini ditemui Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan. Di sana, Jaini melaporkan semua yang dialaminya sejak enam bulan yang lalu.

(Hadirkan Spot Foto kekinian sebagai Wajah Baru, Kasi Humas KBS: Kami Kembangkan seperti Feeding Time)

(Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, KBS Targetkan KBS Targetkan 25 Ribu Pengunjung)

Jaini merupakan terdakwa kasus begal yang akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin lalu.

Dalam sidang tersebut, Jaini dinyatakan oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh SH.MH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Jaini bebas setelah enam bulan mendekam di penjara. Dia masih menyesal tak bisa menemani istrinya yang melahirkan anak pertama.

Jaini ditangkap setelah baru saja menikah lima bulan istrinya. Dan anak pertamanya, lahir saat ia mendengarkan sidang putusan Senin lalu.

Sekadar diketahui, Jaini ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam kasus begal.

Tersangka ditangkap pada 5 Juni lalu di salah satu bengkel yang ada di dekat rumahnya.

Ia diamankan setelah dianggap terlibat dalam kasus begal dengan korban Maya Afry Nadilla (20) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan pada 2 Juni.

(Hadirkan Spot Foto kekinian sebagai Wajah Baru, Kasi Humas KBS: Kami Kembangkan seperti Feeding Time)

(6 Inspirasi Kejutan untuk Ibunda Tercinta di Hari Ibu 22 Desember, Sederhana Namun Penuh Makna)

Saat itu, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Sidoarjo ini tiba - tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku anggota polisi.

Ia langsung dibawa ke Polsek Puspo dan ditahan di sana.

"Saya disuruh mengaku, lah saya merasa tidak melakukan kesalahan ya sudah saya tetap bersikukuh tidak mengaku. Tapi, lama - lama saya dipukuli dan akhirnya saya mau menandatangani BAPnya agar saya tidak dipukuli," aku Jaini.

Jaini pun mengaku sempat mendapatkan pemukulan saat diinterogasi polisi. Namun, ia tidak menjelaskan detail.

Yang jelas, ia mau menandatangani BAP karena takut dipukuli polisi. Padahal, ia pun tidak tahu siapa Maya, dan kejadian begal itu.

"Saya tidak melakukan itu. Lah, saya baru pulang aja Sabtu malam sampai rumah, ini kejadiannya sore," katanya.

Kuasa Hukum Jaini, Abdul Haris mengatakan mengaku tidak terima kliennya diperlakukan seperti ini.

"Ya jelas kami merasa dirugikan atas kasus ini. Sudah jelas, klien kami mengaku tidak melakukan tindakan itu, tapi tetap saja dipaksakan naik sampai persidangan. Nah, hasilnya apa, ya tetap saja klien saya tidak bersalah dan divonis bebas," jelasnya.

(Prisia Nasution Akan Hadiri Launching New Shiseido Makeup Big Bang di Surabaya, Sore Ini)

(Suara Parau Bisa Disebabkan Gangguan Pita Suara, Bisa Karena Tumor Juga, Ini Penjelasannya)

Abdul memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya, meminta pertanggung jawaban dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

Bagi dia, kliennya ini merasa sangat dirugikan sekali. Bahkan, dampaknya sudah banyak yang dialami kliennya, termasuk nama baik pribadinya dan keluargannya.

"Harus dipertanggung jawabkan. Jujur saja, saya baru menangani kasus ini sesaaat sebelum sidang. Jadi saya menerima pelimpahan saja. Coba kalau dari awal saya yang mengawal , pastinya akan saya lakukan upaya hukum lainnya bisa pra peradilan atau lainnya," terangnya.

Dikatakan dia, banyak yang janggal dalam kasus ini. Dari awal, di laporan BAP, kliennya ini baru saja pulang dari Sidoarjo jam 4 sore. Perjalanan sampai ke rumahnya, dan ia tiba jam 7 malam. Sedangkan, kejadian begalnya terjadi pada jam 3 sore.

"Mana mungkin klien saya ada di Sidoarjo bisa melakukan begal. Ini jelas salah orang," jelasnya.

Ia berharap, semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. I

Menurut Abdul, peristiwa inisangat memalukan, seharusnya Aparat Penegak Hukum memiliki dasar untuk menangkapkan seseorang. Minimal dua alat bukti.

(Adik Emil Dardak Meninggal Dunia, Suami Arumi Bachsin Ungkap Penyebab Kematiannya)

(Hadirkan Spot Foto kekinian sebagai Wajah Baru, Kasi Humas KBS: Kami Kembangkan seperti Feeding Time)

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyebut ini jelas mencoreng nama besar Kepolisian dan Kejaksaan. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap asal comot ini.

Bagi dia, selama enam bulan Jaini dirugikan. Dan seharusnya itu jangan sampai terjadi karena Kejaksaan dan Kepolisian adalah aparat penegak hukum.

"Boleh berantas begal, tangkap semua pelakunya. tapi jangan sembarangan seperti ini. Surat dari Jaini dan kuasa hukumnya sudah saya masukkan ke Komisi I. Kemungkinan dalam jangka waktu dekat akan ada pertemuan di Dewan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas keputusan di Pengadilan Negeri Bangil ini.

Ia mengaku akan tetap pada dakwaan sebelumnya, bahwa Jaini bersalah dan didakwa sembilan tahun penjara.

"Kan baru Senin kemarin sidangnya. Ini sedang kami persiapkan materinya untuk banding. Kami akan tetap pada prinsipnya, bagi kami Jaini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

(Polsek Turen Malang Kembali Amankan Belasan Miras Trobas, Kini Terkumpul 25 Botol)

(Suara Parau Bisa Disebabkan Gangguan Pita Suara, Bisa Karena Tumor Juga, Ini Penjelasannya)

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP mengaku baru saja monitor kasus ini bahwa ada terdakwa begal yang divonis bebas.

Ia akan mencari tahu kesalahan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang membuat akhirnya Jaini divonis bebas.

"Saya masih baru menjabat di sini, ini sedang kami pelajari perkaranya," tambah dia.

Kendati begitu, Dewa sangat menghormati apapun hasil dalam persidangan.

Ia menghormati hakim yang memvonis bebas Jaini.

"Tapi, ini juga akan menjadi bahan analisa dan evaluasi (anev) kami ke depannya agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Kami sangat menghormati keputusan hakim, tapi kami juga akan introspeksi diri lagi," pungkas dia.

Reporter: SURYA / GALIH LINTARTIKA

(Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, KBS Targetkan KBS Targetkan 25 Ribu Pengunjung)

(10 Foto Detik-Detik Sebelum Insiden Mematikan Terjadi, Tewasnya Putri Diana Hingga Kisah Si Kanibal)

Berita Terkini