Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Bangunan yang roboh milik PT Saputra Karya, yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, bukan buatan NKE.
Hal itu ditegaskan oleh Hendri Nur, perwakilan Nusantara Kontraktor Engineering (NKE) saat menghadiri panggilan Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (21/12/2018).
"Yang roboh itu bukan pekerjaan kami," tegasnya di Ruang Rapat Komisi C Kantor DPRD Surabaya.
Hendri menuturkan, sejak awal NKE bekerja atas dasar kerja sama dengan PT Saputra Karya yang mengantongi Surat IMB bertanggal 29 Desember 2017.
Itu adalah kontrak kedua dari PT Saputra Karya untuk melanjutkan pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Retail dan Hotel di lantai paling atas.
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Tim Investigasi Polda Jatim Periksa 37 Saksi, Dalami Pelanggaran Hukum
Kontrak kedua itu, menghendaki NKE membangun basement dan upper structure.
"Kami ditugaskan buat basement, kalau udah jadi kami bangun atasnya," lanjutnya.
Perlu diketahui, PT Saputra Karya di tahun 2015 memiliki kontrak bersama PT Indopura untuk pengerjaan pondasi dan pemasangan dinding penahan (Bore Pile).
Kontrak itu berhenti setelah kontruksi pesanan dari PT Saputra Karya sudah selesai.
"Makanya saat kami masuk, sudah ada struktur yang sudah jadi. Itu yang buat kontraktor lama," ujar Hendri.
NKE mau melanjutkan proses pembangunan selama kontruksi bangunan awal yang dibuat PT Indopura, selama dinding beton penahanan (Bore Pile) tidak bermasalah.
"Bagi saya yang penting bore Pile-nya rapat gak bocor," tukasnya.
Bila sewaktu-waktu, terjadi permasalahan pada kontruksi bangunan bore pile, tegas Hendri, yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah PT Indopura.
"Kalau ada komplain dari pihak owner, ya ke kontraktor lama, bukan ke kami," tegasnya.