Pemkot Blitar Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polda Jatim

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat karaoke Maxi Brillian, Kota Blitar, tampak tutup pasca penggerebekan oleh Polda Jatim, Senin (3/12/2018).

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mencabut izin operasional Karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi tempat karaoke tersebut.

"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional Karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).

Santoso mengatakan, hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan tim, ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola Karaoke Maxi Brillian.

Sesuai Perda yang ada, sanksi pelanggaran yang dilakukan Karaoke Maxi Brillian, yaitu pencabutan izin operasional.

"Kalau izin operasionalnya dicabut, otomatis karaoke itu harus tutup. Kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti keputusan rapat tim," ujar Santoso.

Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Blitar, Pemkot Blitar : Karaoke Maxi Brilian Tutup Sementara

Untuk tempat hiburan lainnya, kata Santoso, juga akan dievaluasi keberadaannya.

Jika ditemukan pelanggaran serupa, Pemkot juga akan memberikan sanksi.

Sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan itu.

"Yang kami cabut izin operasionalnya hanya Karaoke Maxi Brillian. Lainnya masih kami evaluasi," katanya.

Tuntut Penutupan Karaoke Maxi Brillian, Aksi Mahasiswa di Kota Blitar Sempat Diwarnai Kericuhan

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Blitar mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemkot Blitar terkait masalah tempat Karaoke Maxi Brillian.

Dewan meminta Pemkot Blitar secepatnya menutup Karaoke Maxi Brillian.

"Surat rekomendasi itu merupakan hasil hearing dengan Forum Umat Islam pada Selasa lalu. Kami berharap Pemkot menjalankan surat rekomendasi dari dewan sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (20/12/2018).

Ada dua butir poin di surat rekomendasi dewan terkait masalah Karaoke Maxi Brillian dan tempat hiburan lainnya.

Pertama, semua fraksi di dewan sepakat Karaoke Maxi Brillian yang diindikasi melakukan aktivitas yang membawa dampak buruk bagi masyarakat secepatnya ditutup.

Halaman
12

Berita Terkini