Pangamanan Jelang Tahun Baru 2019, Awas Gunakan Knalpot Brong di Bojonegoro Kendaraan Akan Disita

Penulis: M Sudarsono
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Bojonegoro telah menindak pengendara knalpot brong

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pergantian tahun baru 2019 yang tinggal menghitung hari, disikapi Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan menggelar razia knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto mengatakan, bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dilaksanakan setiap hari.

Hal itu untuk menciptakan suasana kondusifitas dalam berlalu lintas. Terlebih mendekati pergantian tahun baru 2019.

"Penindakan knalpot brong dilaksanakan setiap hari, karena meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan. Kendaraan kita sita," terang Kasat Lantas, Kamis (27/12/2018).

Rumah Abdul Hakam di Bojonegoro Ludes Terbakar Gara-gara Lilin Menyala Jatuh di atas Televisi

AKP Aristianto menjelaskan, pihaknya juga sudah melaksanakan sosialisasi larangan jauh hari kepada pemilik toko modifikasi, maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru.

"Kendaraan akan disita dan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan standarnya", pungkas perwira berpangkat tiga balok di pundak itu.

Berita Terkini