Termasuk terkait pelaksana di lapangan dan perizinann.
"Kita sudah melakukan penyidikan bareng dengan recovery. Pemkot sudah cepat sekali proses recovery, maka penyidikan juga kami gas terus di awal ada kekeliruan perencanaan, amdal, pelaksanaan," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.
Meski begitu, Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan saat ini mereka yang diduga bersalah itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yg jelas kami tetap utamakan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dari perencanaan pelaksana lapangan pengawas lapangan konsultan pengawas ini sangat bertanggung jawab pada proyek ini," katanya.
(fz/fatimatuz zahroh)