Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria diringkus Unit Resmob Polerestabes Surabaya setelah terbukti mencuri sebuah mobil di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Senin (17/12/2018).
Pria bernama Andre (24) itu dibekuk di tempat persembunyiannya Jalan Arum, Blitar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan penangkapan Andre setelah pihaknya membekuk seorang penadah bernama Sohib (32).
"Andre tidak sendiri, kami mengamankan SHB di Bangkalan Madura kemudian diketahui persembunyian pelaku yang tak lain eksekutor di Blitar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Kamis (27/12/2018).
Dijelaskan AKBP Sudamiran, pelaku datang dan meloncat pagar rumah dan mengendap-endap masuk rumah untuk mengambil kunci dan mobil milik majikannya.
• Perempuan Berambut Pirang Ditangkap Polisi Saat Jenguk Kekasih di Tahanan, Ternyata Bawa Narkoba
Mobil tersebut kemudian dibawa pelaku ke sebuah parkiran umum apartemen di kawasan Tenggilis Mejoyo untuk bertemu Sohib.
"Mereka sepakat menjual mobil itu Rp 55 juta," kata Sudamiran.
Mobil tersebut kemudian dibawa oleh pelaku Sohib, sementara Andre kabur ke tempat persembunyiannya setelah meminjam Rp 2.8 juta untuk transport dan kebutuhan selama di Blitar.
"Sewa harian di Blitar, tempat persembunyiannya. Pengakuannya rencana setelah laku akan digunakan ke Jakarta," kata AKBP Sudamiran.