TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi berhasil menangkap Arif Yudianto (30), pelaku pembangunan terhadap Umi Hanik (35), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jumat (28/12/2018) dini hari.
Yudi adalah pelaku tunggal.
Polisi menyita sebuah linggis yang dipakai menghabisi Umi.
Atas temuan ini, Yudi kini diduga melakukan pembunuhan berencana.
"Linggisnya dibawa dari rumah, bukan ada di TKP," ucap seorang polisi.
• Pembunuh Umi, Warga Desa Panjerejo Tulungagung Ditangkap, Ternyata Pelakunya Tetangga Sendiri
Yudi mengaku, beberapa hari sebelum pembunuhan itu, dirinya hendak mencuri motor di rumah seorang tetangga.
Lokasinya ada di sebelah utara rumah kakak Umi, tempat mayatnya ditemukan.
Namun aksi itu gagal, karena Umi memergokinya.
Sejak kejadian itu Yudi dendam dan berniat menghabisi Umi, agar tidak bercerita tentang upayanya mencuri motor.
• Jumlah Kecelakaan Sepanjang 2018 di Tulungagung Capai 922 Kejadian, Pelaku Didominasi Lulusan SMA
Sebelumnya Yudi sudah hapal kebiasaan Umi, yang biasa bangun pukul 01.00 WIB dini hari untuk salat tahajud.
Sebelum saat itu, Yudi bersembunyi di balik sumur di antara rumah Umi dan kakaknya.
Saat Umi keluar rumah dan membuka kakaknya, Yudi menyerang dengan linggis yang sudah disiapkan dari rumah.
Dalam kondisi tak berdaya, Umi dibawa masuk ke rumah kakaknya.
• Early Warning System di Pantai Sine Tulungagung Rusak, BPBD Maksimalkan Potensi SAR Warga
Di dalam rumah ini, Umi dihabisi dengan linggis tadi.
Yudi kemudian membawa kabur motor milik Umi dan menjualnya ke wilayah Kediri.