Yang pertama, diberikan pada hari selasa (21/8/2018) Pukul 19.00 WI di Jalan Dinoyo Surabaya sebesar Rp. 3.300.000,00.
Lalu, pada hari Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 11.00 Wib senilai Rp. 2,700.000,00, Kamis (30/8/2018) senilai Rp. 6.000.000,00, hari Rabu (5/9/2018) sebesar Rp. 12.000.000,00, dan terakhir hari Minggu (9/9/2018) sebesar Rp. 2.700.000,00.
Sehingga total kerugian mencapai Rp 36.200.000
(Ussy Sulistiawaty hingga Anjasmara, 4 Artis Ini Sukses Bikin Jera Netizen Pembully di Medsos)
(Cahaya Dapat Pengaruhi Perubahan Mood atau Perasaan Seseorang, Apakah Benar?)
"Karena tidak ada kejelasan pembagian keuntungan, saya mengkroscek apakah memang benar seperti yang disampaikan dia (terdakwa) ke sebuah Pondok Pesantren di kawasan Jombang sana," tandasnya.
Usai pengecekan, ternyata Astutik mendapati proyek yang disampaikan Rian adalah fiktif.
Akhirnya, Astutik meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Rian. Sayang, Rian tak dapat mengembalikan seluruh uang itu karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi.
Tak terima uangnya raib begitu saja, lantas Astutik melaporkan hal tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.
Akibat ulahnya itu, Rian terancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Sidang dilanjut kembali pada Kamis (10/1/2019) pekan depan dengan agenda putusan.
(Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya)