Mengaku Punya Proyek di Gresik, Pria di Surabaya Gondol Uang Rp 36 Juta Milik Teman Sekolahnya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian Hedi Nur Chalis jalani sidang kasus penipuan senilai Rp 36 Juta di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/1/2019)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rian Hedi Nur Chalis jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (3/1/2019) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarwendi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny.

Ada dua saksi sekaligus korban yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Astutik dan Ani.

Saat sidang, Astutik mengaku berkenalan dengan Rian melalui media Sosial Facebook.

(Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya)

(Berpotensi Ancam Keselamatan Petugas Romy Sableng, Korsleting Listrik Jadi Momok Petugas PMK)

Rian mengaku sebagai kontraktor proyek pengerjaan galvalum di kawasan Gresik, dan sedang mencari pihak yang ingin mendanai proyeknya. Tentu dengan iming-iming mendapat keuntungan.

"Setelah mendengar perkataan terdakwa, saya merasa tertarik pak," aku Astutik kepada hakim.

Rian yang juga teman SMP suami Astutik membuat Astutik mekin percaya.

Begitu pula dengan istri Rian, yang ternyata rekan SMA dari korban.

"Sebenarnya saya dan terdakwa ini berteman saat SMP dan kuliah, sama istrinya juga, makannya saya percaya pak," pungkasnya

Lantaran sudah percaya, Astutik tergerak menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa.

(Agen Loris Arnaud Santai Tanggapi Rencana Persebaya yang Ingin Trial Striker Asing)

(Usai Pesta Miras Oplosan di Malam Tahun Baru 2019, Dua Orang di Kalilom Kenjeran Meninggal Dunia)

Saat sidang pun, terdakwa juga mengaku menerima transfer dari korban dua kali.

Pada hari Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 09.15 WIB senilai Rp. 8.000.000,00; dan Jumat tanggal (9/9/2018) pukul 20.00 WIB senilai Rp. 1.500.000,00.

"Itu setelah dia (terdakwa) datang kerumah saya pada hari minggu (19/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Asututik.

Astutik melanjutkan, uang yang diterima terdakwa secara tunai diberikan sekitar empat kali dengan nominal yang berbeda .

Halaman
12

Berita Terkini