Bahkan, permintaan kas bon Chasan juga disetujui Bugi.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini, kedua tersangka juga telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.