Bentuk Tim Khusus,Kejati Jatim Buru Aset Harta Dua Tersangka Kasus Korupsi Jamkrida Senilai Rp 6,7 M

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR dan Jamkrida digelandang menuju ruang tahanan di Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018).

Bahkan, permintaan kas bon Chasan juga disetujui Bugi.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini, kedua tersangka juga telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Berita Terkini