Bawa Kabur Dua Truk Milik Majikannya di Tulungagung, Uang Jual Truk Malah Dipakai Pria Ini Dugem

Penulis: David Yohanes
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwan usai ditangkap di Pacitan dan dibawa ke Tulungagung.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung menangkap Irwan Prasetyo (28), warga Desa Sendang, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Pacitan, Selasa (1/1/2018) pagi.

Irwan adalah buron penggelapan dua mobil truk milik majikannya, Sujiono (52) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung.

Kasus ini bermula dari laporan Sujino ke Polsek Tanggunggunung, pada 2 Desember 2018 silam.

Seusai Blusukan di Pasar Ngemplak, Presiden Jokowi Resmikan Empat Proyek di Tulungagung

Saat itu korban mengaku telah kehilangan dua mobil truk, masing-masing AG 9044 UT warna merah dan AG 9851 UT warna hitam.

Kedua mobil itu dibawa kabur oleh Irwan, yang tak lain orang kepercayaannya sendiri.

“Awalnya tersangka ini dipercaya membawa satu truk, dengan sistem setoran. Kemudian dia minta satu truk lagi, dan disetujui oleh majikannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.

Dari dua truk itu, Irwan sepakat setor Rp 16 juta per bulan.

Pria dari Tulungagung Ini Curi Motor Temannya Saat Salat Jumat, Lalu Pura-Pura Bantu Cari Motornya

Namun setelah dibelikan satu truk lagi, setoran justru seret.

Beberapa hari kemudian Sujiono mendapat laporan, truknya digadaikan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Sedangkan truk yang baru dibeli tidak diketahui keberadaannya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran.

Namun Irwan terus berpidah tempat, mulai dari Bekasi, Tangerang, Banten hingga Bandar Lampung.

Polisi mencoba menunggu tersangka saat pulang.

“Rupanya pelaku ini pulang saat tahun baru kemarin. Petugas yang sudah lama mengintai segera menangkapnya,” sambung Sumaji.

Irwan mengaku, satu truk lain digadaikan di wilayah Kecamatan Sendang.

Dari dua truk ini ia mendapatkan uang Rp 83 juta.

Namun uang ini habis untuk foya-foya atau dugem dan menikmati berbagai tempat kehidupan malam .

“Kalau kerugian korban sebesar Rp 600 juta, sesuai harga dua truk itu. Tapi di pegadaian gelap, dua truk itu hanya laku Rp 83 juta,” ujar Sumaji.

Irwan mengaku beraksi seorang diri.

Namun polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap pihak lain yang membantunya.

Irwan akan dijerat pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 KUH Pidadan tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkini