Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan sembilan mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah tiba di Surabaya.
Kesembilan narapidana tersebut adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), dan Mohammad Fadli (39).
Mereka langsung menghuni sel tahanan di Rutan Klas I Surabaya Kejati Jatim seusai menjalani proses administrasi, dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Namun, soal jadwal persidangan kesembilan terpidana, Richard Marphaung enggan menjelaskan secara detail.
"Kami (Kejati Jatim) sebatas menerima penitipan tahanan dari penyidik KPK," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (8/1/2019).
• Daftar 9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang yang Segera Jalani Sidang Terkait Kasus Suap APBD-P 2015
Richard Marpaung mengimbuhkan, perkara itu ditangani langsung oleh penyidik dari KPK.
Terkait batasan waktu penitipan tahanan, Richard Marphaung mengaku akan disesuaikan dengan batas waktu masa penahanan yang telah ditentukan penyidik KPK.
"Kalau batasan waktu penahanan sesuai batas waktu masa penahanan yang ditentukan penyidik KPK," ucapnya.
• 9 Tahanan KPK yang Dititipkan ke Kejati Jatim adalah Mantan Anggota DPRD Malang