Prahara DPRD Kota Malang
Daftar 9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang yang Segera Jalani Sidang Terkait Kasus Suap APBD-P 2015
Ada sembilan terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-1019 itu telah dititipkan di Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para tahanan KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015 telah tiba di Surabaya.
Ada sembilan terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-1019 itu telah dititipkan di cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Selasa (8/1/2019).
Tak lama lagi, mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim.con dari Kejati Jatim menyebutkan, penitipan sembilan tahanan KPK itu berdasarkan surat perintah atau penetapan nomor : 192/TUT.01.02/24/12/2018, 194/TUT.01.02/24/12/2018, 195/TUT.01.02/24/12/2018, 186/TUT.01.02/24/12/2018, 187/TUT.01.02/24/12/2018, 188/TUT.01.02/24/12/2018, 189/TUT.01.02/24/12/2018, 191/TUT.01.02/24/12/2018, 185/TUT.01.02/24/12/2018, tertanggal 27 Desember 2018.
Untuk identitas dari sembilan narapidana itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), dan Mohammad Fadli (39).
• 9 Tahanan KPK yang Dititipkan ke Kejati Jatim adalah Mantan Anggota DPRD Malang
"Benar, Kami (Kejati Jatim) sudah menerima titipan sembilan tahanan dari penyidik KPK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa.
Saat ini para narapidana tersebut tengah menjalani proses administrasi.
Menurut Richard, mereka akan menghuni sel tahanan di Rutan Kelas I Kejati Jatim.
• 9 Tahanan KPK Dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Pagi Ini