Gegara Disebut Tak Pancasilais Pada Demo Karaoke Maxi Brillian, Anggota Dewan Blitar Lapor ke Polisi

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPRD Kota Blitar mendatangi Polres Blitar Kota untuk melaporkan perwakilan peserta aksi dari Maxi Brillian yang pernyataannya menyinggung dewan.

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pernyataan perwakilan peserta aksi dari karyawan karaoke Maxi Brillian yang menyebut anggota DPRD Kota Blitar tidak pancasilais saat menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Blitar, Senin (7/1/2019), berbuntut panjang.

Para anggota dewan Kota Blitar melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota, Selasa (8/1/2019).

Puluhan Pendemo Karaoke Maxi Brillian Sebut Rekom Tak Pancasialis, Anggota Dewan Kota Blitar Emosi

Sebanyak enam anggota DPRD Kota Blitar mendatangi sentral pelayanan kepolisian (SPK) Polres Blitar Kota.

Mereka hendak melaporkan kasus ujaran yang merendahkan lembaga DPRD Kota Blitar.

Tetapi, petugas SPK langsung mengarahkan para anggota ke ruang Satreskrim Polres Blitar Kota.

Mau ke Sekolah di Blitar, Pelajar SMA Ini Senggolan Lalu Tewas Terlindas Roda, Truk Langsung Kabur

"Kedatangan kami untuk melaporkan seseorang inisial S yang melakukan ujaran yang menyinggung DPRD Kota Blitar saat menggelar aksi kemarin," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto saat hendak laporan ke Polres Blitar Kota.

Menurut Totok, pernyataan dari perwakilan karyawan Maxi Brillian itu merendahkan lembaga DPRD.

Perwakilan itu menyebut DPRD tidak pancasilais dalam mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan tempat hiburan malam.

Padahal, kata Totok, keputusan DPRD itu sudah sesuai dengan prosedur.

Rekomendasi dari dewan itu berdasarkan usulan dari masyarakat.

Masyarakat sekitar tempat karaoke itu juga merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan tersebut.

Dewan juga sudah menggelar rapat internal dalam mengeluarkan rekomendasi itu.

Semua fraksi di DPRD Kota Blitar juga sepakat meminta Pemkot Blitar meninjau ulang perizinan tempat hiburan di Kota Blitar.

Kalau ada tempat hiburan yang melanggar aturan harus diberi sanksi.

"Rekomendasi penutupan karaoke Maxi Brillian juga sudah sesuai aturan. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Trantibum menyebutkan tempat hiburan yang terdapat tindakan asusila bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin," ujar Totok.

Halaman
12

Berita Terkini