TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua tersangka muncikari prostitusi online, Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan kedua muncikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.
• Kasus Prostitusi Artis, Kuasa Hukum Artis VA Putuskan Mundur, Zakir: Bertentangan dengan Nurani
Adapun, pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP, mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi, meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka muncikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
• Dua Tersangka Prostitusi Artis Bukan Mucikari Biasa
Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis, oleh karena itu Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.
Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu video konferensi bersama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.