Begitu pula dengan sepeda motor yang ditabrak Wisnu.
Beruntungnya, salah seorang petugas dari tim intelejen Kejari Surabaya melompat ke sisi jalan yang kosong.
Sehingga, kecelakaan dapat terhindarkan.
Seketika itu pula, sepeda motor yang diinjak Wisnu dengan mobilnya langsung rusak parah.
"Tidak masalah meskipun sempat ada perlawanan ketika kami eksekusi," imbuh Teguh.
Saat mobil Wisnu tak mampu melaju lagi lantaran terganjal sepeda motor yang berada di bawah mobilnya, sejumlah personel tim intelejen langsung membuka paksa pintu mobil tersebut.
Beberapa saat kemudian, Wisnu nampak pasrah dan membuka pintu mobilnya.
Seketika itu, Wisnu langsung ditangkap dan digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.
Kemudian, apakah Wisnu ditahan di Kejari Surabaya hingga masa hukumannya berakhir?
Teguh menjelaskan, Wisnu lantas digelandang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Disana, Wisnu langsung menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Tak hanya Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).