Jaksa Sudah Intai Sejak di Stasiun Pasar Turi, Wisnu Wardhana Langsung Dibawa ke Lapas Porong

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penangkapan Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019)

Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Berita Terkini