Satpol PP Surabaya Ciduk 28 Pelajar Bolos, Beri Hukuman Hormat Bendera dan Hafalan Pancasila

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa pelajar saat diciduk Satpol PP Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam sehari, Satpol PP Surabaya menciduk pelajar membolos sebanyak 28 orang.

Mereka diciduk Tim Odong-odong saat sedang patroli di pelosok wilayah Surabaya.

Para pelajar itu akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP Surabaya.

Mereka dibawa ke kantor Satpol PP, agar bisa dilakukan pendataan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.

Satpol PP Surabaya Razia Pelajar yang Nongkrong di Warkop, Ini yang Akan Dibuat Pemilik Warkop

Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Sekolah, 16 Pelajar Diciduk Tim Odong-odong Satpol PP Surabaya

Namun, sebelum didata, mereka harus menjalani hukuman yang bersifat mengedukasi dari para petugas Satpol PP Surabaya.

Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Surabaya Saiful Iksan, para pelajar harus menjalani hukuman.

Tentunya bukan hukuman yang bersifat mencederai fisik, namun mengedukasi.

"Pertama, hormat bendera. Kedua, menyanyikan lagu wajib nasional Indonesia Raya. Ketiga, Uji Tes Pemahaman dan hafalan Pancasila," katanya pada TribunJatim.com,  Rabu (9/1/2019).

Berita Terkini