Merasa Tidak Didengar Tri Rismaharini, Warga Bulak Banteng Bandarejo Ancam Lapor ke Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Bulak Banteng Bandarejo kembali melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD kota Surabaya, Jumat (11/1/2019)

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik masalah tanah di RW 3 Bulak Banteng Bandarejo Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran tepatnya di RT 1, 2, 3 hingga saat ini belum menemukan titik temu.

1300 warga yang menghuni wilayah tersebut kini semakin merasa terintimidasi karena dihambatnya sejumlah layanan fasilitas publik untuk bisa masuk ke perkampungan lantaran masalah tanah dengan Lantamal V.

Yang terbaru, warga Kampung Bulak Banteng Bandarejo mengklaim tidak boleh menerima penerangan jalan umum sebagai fasilitas publik yang berhak dinikmati oleh warga.

Ratusan warga Bulak Banteng Bandarejo melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD kota Surabaya pada Jumat (11/1/2019).

(Jalani Vonis 6 Tahun Penjara, Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK, Kejati Jatim: Silahkan, Itu Haknya)

(Warga Madiun Diimbau BPBD Mengungsi ke Bangunan Kokoh Bila ada Hujan dan Angin Kencang)

Mereka juga bergerak ke Balai Kota Surabaya untuk menyampaikan keluh kesah masalah yang mereka hadapi.

Ketua RW 3 Kelurahan Bulak Banteng Bandarejo Priyam Setiadi menyatakan kasus ini sudah pernah jalani hearing di DPRD kota Surabaya pada bulan September 2018 lalu.

Namun sejak terakhir hearing tersebut, warga mengklaim tidak ada tindak lanjut baik dari pemerintah kota Surabaya maupun Lantamal V untuk menghentikan intimidasi kepada warga.

"Kami menyesalkan bahwa pemerintah kota sangat lambat menangani permasalahan yang dihadapi oleh warga kamu kami hanya ingin masalah kami ditanggapi oleh Wali Kota Surabaya Ibu Risma," kata Priyam.

Dia mengatakan Lantamal V masih berusaha untuk melakukan relokasi pada kampung yang dihuni oleh 350 KK di Bulak Banteng Bandarejo.

Ekspresi bu Risma saat berjumpa dg anak2 tamvan dari kecamatan Bulak

"Padahal warga kami tersebut sudah menghuni kawasan itu sejak tahun 1932 dan memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah seperti petok dan juga bukti surat ipeda," lanjut Priyam.

Video Wali Kota Risma Ngobrol dengan Pengamen Cilik Jadi Viral, Risma Sebut Pintar karena Jawabannya

Namun Lantamal V ingin merelokasi Kampung kami mereka menggunakan dalih surat kepemilikan berupa garis sempadan dan juga berkas lainnya.

Padahal berkas tersebut sudah dinyatakan tidak valid oleh akademisi Surabaya. Warga juga sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1932.

Namun apa yang dikeluhkan warga dan kondisi yang sudah ada pada warga tidak dipedulikan oleh Lantamal V dan mereka berupaya untuk tetap merelokasi perkampungan warga.

Kesaksikan Maia Estianty Lihat Ribuan Belalang Tak Lazim di Masjidil Haram: Di mana-Mana Ada

Kronologi Lengkap Siswi Buang Bayi di Toilet Puskesmas, Nyalakan Kran Air Kencang Agar Tak Ketahuan

"Kami diintimidasi, material masuk ke kampung kami saja tidak boleh, PJU tidak boleh masuk, dan pecah PBB juga tidak bisa apalagi membuat Sertifikat. Ini sudah melanggar hak asasi manusia dan kami sebagai penduduk warga Indonesia," ulasnya.

Dalam waktu dekat jika tidak ada tanggapan dari pemerintah kota Surabaya dan upaya mediasi yang jelas sehingga membolehkan warga tetap tinggal di kampung tersebut oleh Walikota Surabaya, maka warga Bulak Banteng bandarejo bersikeras akan wadul permasalahan ini ke Presiden Joko Widodo di Jakarta.

"Kami akan ke Jakarta jika masalah ini tidak selesai di Surabaya. Kami semua warga Surabaya tapi kalau Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa menyelesaikan masalah kami maka kami akan ke presiden dan membawa ini ke Jakarta," tegasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh warga RT 1 RW 3 Aris Siswanto. Ia mengatakan bahwa ia dan keluarganya sudah tinggal puluhan tahun yang lalu di Bulak Banteng Bandarejo.

Namun sejak tahun 2007 pihak Lantamal 5 mulai melakukan gerilya untuk mulai merelokasi Kampung tersebut padahal warga selama bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan masalah

"Kami ingin agar pemerintah kota memberikan perhatian kepada kami keluarga yang sudah bertahun-tahun tinggal di sini tidak ingin digusur apalagi Lantamal V tidak memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah," ucapnya.

Hari inj mereka para warga yang melakukan aksi demonstrasi di DPRD di Surabaya diterima oleh komisi A bidang hukum pemerintahan dan juga ketua DPRD kota Surabaya Armuji.

Dalam rapat dengar tersebut juga hadir pihak dari Lantamal V yaitu Eko K yang merupakan Bagian Hukum dari Lantamal V.

Tim Lantamal V mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Surabaya terkait persoalan sengketa tanah di kawasan Bulak. (tribunjatim.com/fatimatuz zahro)

Namun sayangnya hearing tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sejumlah pihak yang datang dalam hiring tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan sehingga terjadi deadlock.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2018, Komandan Lantamal V TNI AL Laksma Edwin saat dikonfirmasi mengaku tidak kaget dengan upaya warga mengadu ke DPRD. Persoalan sengketa lahan ini masalaah klasik dan sudah sampai ke DPR Pusat.

Persoalan bermula saat warga yang menempati lahan itu harus relokasi karena lahan tersebut  pertahanan militer. Namun pada 1954 mereka gagal direlokasi hingga saat ini.

Edwin berani memastikan sesuai peta bahwa Bandarejo masuk basis pertahanan TNI AL.

 "Saat ini yang dibutuhkan adalah solusi terbaik untuk dua belah pihak. Sebenarnya Sudah ada solusi Pemprov Jatim siap bangunkan bangunannya. Namun lahan disediakan pemkot. Tapi Pemkot selalu menghindar," kata Edwin.

Saat ini memang TNI AL perlahan membatasi perkembangan kampung Bandarejo. Edwin menyebut warga yang ada cukup 200 KK. Bangunan juga dibatasi dulu. Jika ada yang mau bangun rumah di luar 200 KK dilarang.  

Berita Terkini