TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - BPJS Pasuruan mencatat tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar iuran rutin BPJS di semua kelas itu masih rendah.
Bahkan, dari data yang didapatkan, hanya 58 persen orang yang membayarkan kewajibannya per bulannya.
Sisanya, 48 persen tidak membayar.
Bahkan, tunggakan masyarakat ini tidak tanggung - tanggung.
• Polda Lakukan Olah TKP Laka Maut di Beji Pasuruan
Ada yang sampai tiga tahun menunggak tidak membayar sekali dan ada yang berbulan - bulan juga tidak membayar.
Kepala BPJS Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari menjelaskan, banyak hal yang membuat masyarakat ini malas membayar.
Salah satu utamanya adalah, masyarakat memiliki pemikiran kalau tidak digunakan kenapa harus membayar iuran.
Kata dia, hal ini yang sangat fatal.
• 18 Rumah Sakit Hentikan Layanan BPJS Kesehatan dari 1 Januari 2019, Apa Penyebabnya?
Kecenderungan masyarakat ini membayar saat mau digunakan.
Jadi, semisal, istrinya mau proses melahirkan, suaminya baru membayar aktif kartu BPJSnya.
Setelah digunakan, tidak dibayar lagi dan menjadi tunggakan.
Atau, kata Debbie, kasus penyakit lainnya.
Semisal mau operasi apa, atau periksa apa, mereka baru membayarkan tunggakannya.
Setelah digunakan mereka tidak membayar dan akan menjadi tunggakan lagi.
"Ini terjadi sudah bertahun - tahun. Jadi, apa yang kami dapatkan per bulan ini lebih kecil dari klaim 18 rumah sakit yang ada di Kota Pasuruan, Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, Probolinggo," kata Debbie saat dihubungi, Minggu (13/1/2019).
Debbie menjelaskan, BPJS Pasuruan ini mengcover dua kota dan dua kabupaten.
Jadi ada 18 rumah sakit, dan semua faskes tingkat 1 di empat wilayah itu klaim di tempatnya per bulan.
Menurut Debbie per bulan, klaim rumah sakit dan faskes ini mencapai Rp 35 miliar lebih.
Kadang, bisa sampai Rp 40 miliar lebih.
Sedangkan, pemasukan dari pembayaran iuran rutin itu tidak lebih dari Rp 30 miliar.
Ada di kisaran Rp 25 miliar lebih.
"Kalau pemasukan memang tidak masuk ke kami, langsung pusat, nanti kami mendapatkan uang saja dari pusat untuk membayar klaim per bulan. Intinya besar pasak daripada tiang. Besar pengeluaran daripada pemasukan," tambah dia.
Dijelaskan Debbie, ini menjadi masalah.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat yang selama ini belum memiliki kesadaran untuk membayar iuran wajib BPJS per bulan.
Ia juga memiliki cara dengan membuat kader BPJS.
Di Pasuruan dan sekitarnya, pihaknya sudah memiliki 60 kader lebih.
Kader BPJS ini berfungsi untuk door to door mengingatkan masyarakat untuk membayarkan kewajibannya selama ini.
"Mereka seperti kepanjangan tangan kami. Mereka membantu mengingatkan masyarakat untuk segera membayarkan iuran BPJS rutinannya," jelasnya.
Para kader ini tidak bisa menjadi menerima pembayaran.
Karena mereka berfungsi untuk mengingatkan saja.
Pembayaran dilakukan di Alfamart , Indomaret atau kantor BPJS cabang terdekat.
Sesuai Permenkes No 71 tahun 2013, bagi para penunggak iuran BPJS yang sudah lebih dari 2 tahun diwajibkan untuk membayarkan iuran selama 24 bulan.
Jika di bawah itu masa tunggakannya, hanya diwajibkan membayar 12 bulan.
Tidak ada denda , hanya pokoknya saja yang dibayarkan.
Setelah itu, kartu bisa digunakan kembali setelah diblokir karena tidak ada pembayaran.