Berita Entertainment

Hotman Paris Perdebatkan Status Hukum Wanita Prostitusi: Kok Bisa Jadi Korban Tapi Beli Tas Hermes?

Penulis: Ignatia
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

"Kalau dia membeli tas Hermes atau agar bisa liburan ke Bali, tadi kan ibu mengatakan seolah-olah wanita itu korban, kalau dia membeli dalam rangka foya-foya, beli parfum Dior, apakah dia (sebenarnya) korban atau pelaku?" tanya Hotman lagi.

Ibu tersebut tetap bersikeras mengatakan bahwa para wanita menjadi korban.

"Waduh jadi korban tetapi ternyata beli tas Hermes" ujar Hotman Paris sambil tertawa.

Lebih lanjut wanita tersebut mengatakan bahwa status tersebut dalam konteks ada kehendak bebas

"Kan kita tidak bisa lihat seperti itu sesederhana itu ya, bagaimana sebenarnya dunia prostitusi bukan kehendak bebas, seorang perempuan masuk ke sana" jawab wanita itu lagi.

Hotman Paris Posting Video bareng Wanita, Sindir Janda yang Berseteru dengannya: Hotman Mah Ga Level

Seorang wanita narasumber lainnya memotong dan mengutarakan pendapatnya soal kehendak bebas yang dibahas.

"Bu, tidak mungkin, tidak mungkin ada orang dengan kehendak bebasnya memilih untuk menperdagangkan diri" komentar seorang narasumber lainnya.

Hotman Paris lalu kembali berseru dan menyampaikan soal kehendak bebas yang dimaksudkan itu.

"Bagaimana tidak kehendak bebas mereka itu, naik pesawat, beli tiket masuk hotel, lalu ikut (red), lalu setelah itu membeli tas Hermes, ya bagaimana sih Ibu ini ah" sela Hotman Paris.

Hotman Paris saat berdebat tentang prostitusi Online (Instagram.com)

Cuplikan video yang diunggah oleh pengacara kondang tersebut memancing reaksi besar netizen.

Para pengikut dan netizen pun memenuhi kolom komentar akun Hotman Paris dengan berbagai macam komentar.

Ada yang mendukung pendapat Ibu narasumber tetapi juga sebagian besar mengikuti pendapat Hotman Paris.

Hotman Paris Posting Video bareng Wanita, Sindir Janda yang Berseteru dengannya: Hotman Mah Ga Level

Dalam kasus ini, Hotman Paris pernah membahas terkait hukum Prostitusi dalam Undang-Undang negara Indonesia.

Berikut pembahasan Hotman Paris.

"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka? Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.
Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi. Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia."

Halaman
123

Berita Terkini