Hotman Paris juga menjelaskan sang muncikari juga bisa bebas jika mendapat pengacara yang benar.
"Si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas itu. Karena pasal 1 atau pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak, transaksi murni bisnis suka sama suka. Suka sama suka ya, itu susahnya.
Jadi, kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan undang-undang ini baik terhadap si mucikari maupun si wanita artisnya," ujarnya.
Bagaimana menurutmu?